Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Amankan Stok, Pupuk Indonesia Sediakan 936.152 Ton Urea dan NPK Subsidi

Stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang saat ini berjumlah 7.813 ton yang terdiri 6.152 ton urea dan 1.661 ton NPK.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Amankan Stok, Pupuk Indonesia Sediakan 936.152 Ton Urea dan NPK Subsidi
dok. Pupuk Indonesia
Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 936.152 ton untuk kebutuhan nasional terdiri dari urea sejumlah 562.052 ton dan NPK sejumlah 374.100 ton 

Laporan Wartawan Tribunnews, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG – Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi menyatakan stok pupuk bersubsidi dalam posisi yang aman atau telah sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Saat ini saya sedang di Gudang Klari yang merupakan gudang lini III. Gudangnya terisi penuh, jadi bagi seluruh petani yang ada di Indonesia terutama yang berada di Klari dan sekitarnya, insya Allah stok pupuk bersubsidi aman,” ungkap Rahmad usai mengunjungi Gudang Klari Karawang, Jawa Barat, bersama Direktur Utama PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) Maryadi, Kamis (24/8/2023).

Stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang saat ini berjumlah 7.813 ton yang terdiri 6.152 ton urea dan 1.661 ton NPK. Sementara di Gudang Klari, stok pupuk bersubsidinya saat ini 2.400 ton yang terdiri 1.589 ton urea dan 811 ton NPK.

Secara nasional, Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 936.152 ton. Stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari urea sejumlah 562.052 ton dan NPK sejumlah 374.100 ton

Total stok pupuk bersubsidi ini setara 382 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah, artinya kondisi stok saat ini dapat memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani selama tiga minggu kedepan.

Pupuk bersubsidi ini hanya dapat ditebus bagi petani terdaftar e-Alokasi atau sesuai ketentuan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

BERITA REKOMENDASI

Kriteria petani yang berhak menebus atau mendapat alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.

Peraturan ini juga menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas.

Baca juga: Penerapan Teknologi Diyakini Petani Papera Dapat Menekan Harga Pupuk dan Kelangkaan

Dengan begitu, petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan 10 tahun 2022 ini maka tidak berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.

Pupuk Indonesia juga berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,17 juta ton atau 53,1 persen dari alokasi.

Rinciannya adalah, pupuk subsidi jenis urea telah tersalurkan sebesar 2,45 juta ton dan NPK subsidi sebesar 2,91 juta ton termasuk NPK kakao subsidi. Dengan begitu, Pupuk Indonesia akan mendistribusikan sekitar 3,68 juta ton pupuk bersubsidi hingga akhir tahun 2023.

Baca juga: Antisipasi Awal Musim Tanam, Stok Pupuk Bersubsidi Disiapkan Dua Kali Lipat


Selain itu, Pupuk Indonesia mengimbau kepada petani melakukan penebusan pupuk di kios resmi sebagai upaya menghindari penyalahgunaan harga jual atau harga penebusan.

Di setiap kios resmi juga terdapat informasi harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan Pemerintah.

Para petani juga dapat memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas