Investasi Bodong Ternak Tokek di Kediri Bikin Rugi Miliaran, Warga Terbuai Keuntungan Berlipat
Praktik investasi bodong kembali menelan korban ratusan orang. Kali ini terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Praktik investasi bodong kembali menelan korban ratusan orang. Kali ini terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dengan modus investasi budidaya tokek plus kepiting kualitas ekspor, ratusan orang terpikat berinvestasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Nyatanya, uang yang bila dihitung-hitung jumlahnya miliaran rupiah justru melayang dibawa sang penipu.
Baca juga: Masyarakat Kerap Jadi Korban Investasi Bodong, OJK Sebut Akibat Rendahnya Literasi Keuangan
Para korban kini hanya bisa menyesali mengapa begitu gampang termakan oleh penawaran tipu-tipu yang kalau dipikir keuntungannya tak masuk akal.
Warga yang menjadi korban mengaku terbuai dengan iming-iming keuntungan berlipat yang ditawarkan pengelola.
Koperasi Deca Reptiles membuka kantor di Jalan Moestopo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Diperkirakan jumlah korban investasi bodong ini mencapai ratusan orang dari berbagai daerah dengan nilai kerugian total mencapai ratusan miliar.
Syamsul Huda, salah satu korban mengaku telah mengikuti investasi ternak tokek ini pada 25 Maret 2019 dan pada awal investasi di Koperasi Deca Reptiles memang ada hasilnya.
Namun sejak ada pandemi Covid-19, kondisinya menjadi terpukul.
"Dengan alasan ada Corona, pengelola mengaku tidak bisa mengekspor tokeknya akhirnya usahanya ditutup," ungkap Syamsul Huda, Minggu (27/8/2023).
Selanjutnya tokek-tokek yang ada di mitra ditarik lagi dengan janji akan dilakukan pay back atau dibayar kembali dalam beberapa termin pembayaran.
Baca juga: Viral Wanita Teriak Jadi Korban Investasi Bodong Hingga Rapat DPR Terhenti, Begini Respons Kapolri
Namun sampai sekarang tidak ada ujung penyelesaiannya, dan tokek-tokek yang telah ditarik tidak diketahui keberadaannya.
Total Syamsul telah menginvestasikan uang Rp 45 juta dari hasil menjual sapi milik keluarganya.
Ironisnya, sampai sekarang pengelola Koperasi Deca Reptiles tidak dapat ditemui para mitra dan selalu menghindar.
Biasanya yang menemui adalah para stafnya atau pengacaranya. Masalahnya, pengacara yang ditunjuk juga sulit ditemui para mitra.
"Sekarang saya pusing bagaimana mengembalikan uang penjualan sapi mertua," ungkapnya.
Cerita pilu juga diungkapkan Setiawan yang berinvestasi 45 kandang tokek dengan nilai Rp 67,5 juta. Satu kandang dengan asumsi senilai Rp 1,5 juta. Setiawan mengaku sangsi dengan pengakuan pengelola yang dapat mengekspor tokek.
Baca Juga: Investasi budidaya tokek bikin tak berdaya korban jual sapi mertua tetapi pengelola malah kabur
Tidak dijelaskan, ke negara mana tokek-tokek itu akan diekspor. Sampai sekarang pengelola juga tidak bertanggung jawab dengan uang milik para mitra.
"Dari dulu hanya omong doang. Dulu mau dibayar per termin tetapi cuma sekali saja, setelah itu tidak ada pembayaran lagi," jelasnya.
Akibatnya para mitra sangat dirugikan, terlebih kantor koperasi juga sudah ditutup dan pengacara yang ditunjuk tidak diketahui alamatnya.
Setiawan menuntut pelaku yang bertanda tangan di kuitansi pembayaran harus bertanggung jawab mengembalikan uang para mitra.
Dalam kuitansi, pihak penerima pembayaran adalah Dany Yoga Asmoro, selaku Ketua Koperasi Deca Reptiles dan beberapa pengurus lainnya.
Setiawan menuntut uangnya dikembalikan, apalagi uang yang dibawa kabur pengurus Koperasi Deca Reptiles dari hasil pinjaman bank yang harus membayar bunga bank.
Sementara Endarto Hery Purwoko SH, pengacara korban telah membuat laporan pidana pengurus Koperasi Deca Reptiles.
Setelah ada putusan pidana, akan dilanjutkan mengajukan gugatan ganti rugi.
"Sebagian pelaku ada yang telah menghilang, namun sebagian kadang masih berdomisili di tempat tinggalnya," jelas Endarto.
Endarto telah melaporkan perkara ini ke penyidik Polda Jatim.
Diharapkan perkara yang merugikan masyarakat kalangan bawah ini segera diusut tuntas.
"Kapolda Jatim diharapkan segera bergerak, karena yang dirugikan orang-orang tidak mampu.
Bahkan ada korban yang telah meninggal dan menderita sakit karena memikirkan kerugian yang dialami," ungkapnya.
Kasus Lain di Purwakarta
Puluhan emak-emak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diduga menjadi korban arisan dan investasi bodong.
Para korban kemudian membuat laporan di Polres Purwakarta pada Senin (15/5/2023) sore.
Mereka melaporkan perempuan berinisial NR yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Satu di antara korban, May, mengatakan, NR menjalankan aksinya dengan cara menawarkan investasi melalui media sosial.
Ia menyebutkan bahwa NR mengaku memiliki usaha toko buah-buahan hingga toko daging sapi.
"Investasi itu kan kerja sama modal, invesnya itu ada yang tiga bulan, enam bulan, ada yang satu tahun. Perjanjian awal kami ikut investasi adalah kami dapat provit 20 persen dari modal yang kami kasih. Awalnya tiga bulan lancar," ujar May kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Senin (15/5/2023).
Dia mengatakan, dia ikut lagi tapi baru satu kali dapat provit tapi pada April enggak ada kabar.
May mengatakan, bersama 75 orang lainnya tergabung di dalam satu grup WhatsApps dengan nama grup 'Donatur NR'.
Anggota grup tersebut merupakan para investor yang ikut berinvestasi kepada pelaku NR.
Nominal uang yang diinvestasikan ke NR berbeda-beda, namun bila ditotal dalam satu grup saja jumlahnya bisa mencapai milliaran rupiah.
"Dia punya tiga grup investasi, satu inves harian, kedua donatur, dan ketiga investasi spesial. Inves spesial itu yang besar-besar ratusan juta. Kalau aku inves Rp 45 juta," kata May.
Hal serupa juga disampaikan oleh korban lainnya, yakni Febrina.
Dia juga membuat laporan dugaan investasi bodong ke kantor kepolisian.
Dia mengaku sudah tidak menerima keuntungan sejak April 2023.
Febrina menyebutkan bahwa ia sudah mencoba menghubungi terduga pelaku namun selalu diberikan janji palsu.
"Kalau saya dari Purwakarta, ada juga dari Bekasi dan Karawang (korbannya). Kalau saya emang reseller dia, pernah belanja buah-buahan, saya lihat nomornya di Facebook. Lihat di status WA dia buka untuk investasi saya ikutan," ujar Febrina.
Kepada Tribunjabar.id, korban memperlihatkan surat berupa perjanjian antara pelaku dan korban. Ada juga yang berupa kuitansi penerimaan dan bukti transfer.
Pada surat itu tertulis beberapa pasal keuntungan dan aturan yang dilakukan pelaku kepada korban.
Dalam laporan yang diberikan ke pihak kepolisian, korban pun menyertakan hasil tangkapan layar dengan diduga pelaku NR.
Mereka juga melampirkan bukti transaksi yang dilakukan kepada NR.
Laporan para korban diterima oleh polisi di SPKT Polres Purwakarta dengan Nomor LP/B/299/V/2023/SPKT/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat. (Surya/Tribun Jabar)