Masih Minta Masukan E-Commerce, Mendag Enggan Buru-buru Terbitkan Revisi Permendag 50/2020
Mendag Zulkifli Hasan enggan buru-buru menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan enggan buru-buru menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Saat ini, Permendag 50/2020 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Permendag 50/2020 sudah kita harmonisasi, tapi terakhir ini juga banyak masukan-masukan," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
"Jadi terus disempurnakan. Jangan sampai Permendag sudah jadi, baru dua minggu dirubah lagi," lanjutnya. Ia mengatakan, para pelaku e-commerce perlu diberi sempatan memberi masukan atas revisi Permendag 50/2020.
"Kita kasih kesempatan juga kepada e-commerce seperti Shopee dan lain-lain untuk memberikan masukan-masukan agar usahanya tidak terganggu, juga kita bisa tata yang baru misalnya tidak menjadi mengganggu UMKM kita yang sudah ada," ujar Zulhas.
Ketua Umum Partai PAN itu pun menegaskan bahwa penerbitan revisi Permendag 50/2020 bukan soal lama dan cepat. "Ini soal yang bagus dan akan melibatkan seluruh kementerian terkait," katanya.
Sebagai informasi, proses harmonisasi revisi Permendag 50/2020 telah berjalan sejak 1 Agustus 2023.
Baca juga: Dituding Menkop Ulur Waktu Terbitkan Revisi Permendag 50, Kemendag: Kami Justru Ingin Cepat Selesai
"Tanggal 1 Agustus itu rencana pembahasan untuk harmonisasi. Itu kan yang mengundang Kemenkumham. Itu juga melibatkan kementerian terkait," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, Minggu (30/7/2023).
Ia mengatakan, harmonisasi mendatang ini akan membuka kesempatan bagi kementerian/lembaga (KL) lain untuk melakukan berbagai perbaikan.
KL lain tersebut antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, Sekretaris Kabinet, Kemenkumham, dan lain-lain.
Baca juga: Kemendag: Harmonisasi Revisi Permendag 50/2020 di Kemenkumham Akan Dilakukan 1 Agustus
"Pembahasan baru di tim KL sudah, tapi mungkin masih dari KL lain. Sekretariat presiden juga kan belum incharge," ujar Isy.
Menurut Isy, ada kemungkinan harmonisasinya tak langsung rampung pada 1 Agustus jika pembahasan masih terus berlanjut melewati batas waktu yang telah ditentukan pada hari tersebut.
"Ya kayak sidang-sidang DPR lah. Kalau sehari itu selesai, ya selesai. Kalau waktunya tidak mencukupi, ya diskors atau dilanjutkan," katanya.
Baca juga: Usai Didesak Teten, Revisi Permendag 50/2020 Segera Rampung: Platform Digital Dilarang Jadi Produsen
Isy membeberkan hal-hal yang menjadi poin revisi dari Permendag 50/2020. Pertama, memasukkan social commerce di dalamnya.
"Itu kan belum diatur. Jadi pengertiannya dalam definisi umum mengenai social commerce itu direvisi lagi dalam Permendag 50," ujarnya.
Kedua, ada pembatasan minimal. Maksud poin revisi ini adalah harga barang dari luar negeri di e-commerce yang menerapkan cross border harus memenuhi batas minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,5 juta per unit.
Ketiga, ritel online dilarang memproduksi produk sendiri.
"Nah, sekarang itu kan perlu pembahasan dari KL lain. Kan ada kepentingan sektoral nya. Ini jadi akan bertemu di pembahasan itu," kata Isy.
Selain tiga poin di atas, ia mengatakan revisi Permendag 50 juga terdapat beberapa hal yang tak terlalu signifikan yang sifatnya pengaturan kembali dari yang sudah ada sebelumnya.
Setelah harmonisasi, Isy menyebut akan secara paralel meminta izin prakarsa dari Presiden Jokowi melalui sekretaris kabinet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.