Asuransi Angkutan Kargo Tekan Kerugian Bisnis Akibat Kecelakaan
Kendaraan angkutan barang seperti truk menempati peringkat kedua penyumbang kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan angkutan barang seperti truk menempati peringkat kedua penyumbang kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor.
Asuransi bukan hanya untuk pengemudi tetapi pengangkutan barang menjadi penting untuk menekan kerugian finansial perusahaan.
Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI bahwa peran angkutan logistik melalui jalan raya mencapai 80-90 persen, sisanya menggunakan transportasi lain.
Baca juga: Hadapi El Nino, Petani Disarankan Gunakan Asuransi Pertanian
Marketing Director MPMInsurance Christian Putra mengatakan perlindungan angkutan kargo ataupun moda lainnya yakni kapal dan pesawat terbang sangat dibutuhkan.
"Dalam lingkungan yang penuh tantangan kami hadir sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap risiko yang terjadi saat dilakukan pengangkutan kargo," tutur Christian dalam keterangan, Kamis (31/8/2023).
Pihaknya memberi jaminan asuransi barang selama pengangkutan atau proses pengiriman barang untuk kerugian dan kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, bencana alam sesuai polis.
Adapun jenis pertanggungan di antaranya polis standar asuransi pengangkutan barang Indonesia jaminan I,II,III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C.
Christian menuturkan premi yang dibayarkan ekonomis dan kompetitif sebesar 0,15 persen dari nilai barang.
"Jadi misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp 1 miliar maka premi yang dibayarkan Rp1,5 juta," tukasnya.
Asuransi angkutan kargo menjadi proteksi terhadap barang yang diangkut baik darat, laut, dan udara sehingga kerugian bisnis akibat kecelakaan dapat diminimalisir.