Tarif Tol Gempol-Pasuruan Naik per 3 September 2023, Ini Daftarnya
Tarif ruas tol Gempol-Pasuruan akan mengalami penyesuaian tarif yang berlaku mulai Minggu, 3 September 2023
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Tarif ruas tol Gempol-Pasuruan akan mengalami penyesuaian harga mulai Minggu (3/9/2023).
Hal ini diumumkan langsung oleh PT Jasa Marga Gempol Pasuruan (PT JGP) selaku pengelola ruas tol Gempol-Pasuruan.
Dalam postingan di akun Instagram resminya, PT JGP meminta masyarakat Jawa Timur dan sekitarnya untuk bersiap menghadapi kenaikan tarif tol Gempol-Pasuruan.
Adapun penyesuaian tarif diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1080/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
Penyesuaian tarif juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
Di samping itu pemberlakukan tarif baru juga dimaksudkan untuk menjamin level of service pengelola jalan tol.
Agar tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
“Penyesuaian tarif tol diberlakukan sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen X Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pasuruan," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Muhammad Taufik Akbar.
Estimasi kenaikan tarif tol Gempol-Pasuruan
Sebagai informasi, tol sepanjang 34 km ini sengaja dibangun untuk memudahkan akomodasi masyarakat Surabaya yang akan melakukan perjalanan ke Kabupaten Pasuruan ataupun sebaliknya.
Mengutip dari keterangan resmi PT JGP, kenaikan tarif baru untuk pengguna jalan tol Gempol – Pasuruan akan dipatok bervariasi.
Dengan kebijakan baru ini, nantinya kendaraan golongan satu yang masuk melalui Gempol menuju Bangil dikenakan tarif Rp 9.500, dari tarif sebelumnya Rp 8.000.
Sementara tarif untuk kendaraan golongan dengan tujuan dari ruas Gempol menuju Grati ataupun sebaliknya akan dibanderol Rp 46.500.
Kenaikan serupa juga berlaku bagi pengendara golongan dua dan tiga untuk rute Gempol menuju Grati, tarif naik menjadi Rp 70.000.
Sedangkan tarif termurah kendaraan golongan dua dan tiga yakni rute Pasuruan menuju Rembang dibanderol naik di angka Rp 13.500.
Untuk golongan empat dan lima dari Gempol menuju Grati, tarifnya kini dipatok naik sebesar Rp 14.000.
Dari tarif awal Rp 79.000 melesat naik menjadi Rp 93.000.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)