Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Pajak Natura Berlaku, Dinilai Mampu Berikan Kepastian Hukum

Selain itu, kata dia, ada kewajiban secara individual untuk menghitung objek pajak antara Januari-Juni 2023 sebelum berlakunya PMK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aturan Pajak Natura Berlaku, Dinilai Mampu Berikan Kepastian Hukum
jurnal.id
Ilustrasi laporan keuangan 

Kemudian, menerbitkan laporan penilaian yang akan menjadi dasar bagi pemberi kerja untuk menghitung pajak yang akan terutang dari imbalan dalam bentuk natura.

Selain administrasi, tax planning dan valuasi, ada hal yang tidak kalah penting harus diperhatikan terkait dengan dijalankannya PMK 66 tahun 2023 ini, yaitu karyawan.

Arina Marldiyah, Managing Director Human Capital & Training BDO Indonesia ikut memberi pandangan,

“Perusahaan perlu memastikan bahwa karyawan mengetahui dan memahami mengenai ketentuan pajak natura dan/atau kenikmatan yang baru agar karyawan dapat memahami pelaksanaan hak dan kewajibannya secara perpajakan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi amat diperlukan karena karyawan memiliki peran penting dalam menjalankan PMK 66 tahun 2023, lantaran masuk dalam objek pajak, maka karyawan wajib menyampaikannya dalam laporan pajak penghasilan (PPh) pribadinya masing-masing.”

Selain itu perusahaan butuh untuk menganalisis serta merumuskan strategi terbaik dalam pemberian Compensation and Benefit kepada karyawan yang win-win.

“Misal dengan mengupayakan bentuk natura/kenikmatan yang diberikan diubah menyesuaikan nilai batas kena pajak.” tutup Arina.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas