Gandeng KPK, Waskita Karya Perkuat Tata Kelola Perusahaan Melalui Whistle Blowing System
Tata kelola perusahaan yang baik salah satu bentuk tanggungjawab perusahaan kepada pemangku kepentingan khususnya pemegang saham.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat tata kelola perusahaan melalui Whistle Blowing System (WBS) kepada seluruh level manajemen.
Tata kelola perusahaan yang baik salah satu bentuk tanggungjawab perusahaan kepada pemangku kepentingan khususnya pemegang saham.
Direktur Utama Waskita Karya Mursyid menjelaskan saat ini pihaknya sedang menjalani program penyehatan Perseroan, terdapat 8 stream penyehatan di antaranya peningkatan dalam penerapan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.
Baca juga: Kementerian BUMN Komitmen Benahi Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Seluruh Perusahaan Pelat Merah
“Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis secara profesional dan berintegritas melalui penerapan WBS,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/9/2023).
“Tentunya penerapan WBS ini dapat meningkatkan transparansi sebagai salah satu aspek tata kelola yang baik di semua lini bisnis Perseroan,” tambah Mursyid.
Waskita telah melakukan penerapan WBS sejak tahun 2019, lalu perbaikan-perbaikan terus ditingkatkan sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini.
Sejatinya WBS bisa di implementasikan secara efektif, sehingga dapat mendukung tingkat kepatuhan organ Perseroan yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan produktifitas Perseroan.
Perseroan berkomitmen terus menjaga kepercayaan melalui praktik tata kelola perusahaan yang baik atau GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap keputusan yang diambil.
Mursyid menambahkan bahwa perseoan juga yakin penerapan GCG yang komprehensif dan menyeluruh, dapat membawa Perseroan menjadi perusahaan yang mampu memberikan nilai positif bagi Pemegang Saham serta menjaga kesinambungan operasi perusahaan pada masa yang akan datang.
“Saya yakin Kementerian BUMN selalu mendorong untuk terciptanya sebuah ekosistem tata kelola perusahaan yang baik melalui implementasi WBS ini,” ujar Mursyid.
Bentuk konkret Perseroan dalam menjalankan komitmen adalah dengan mengoptimalkan saluran WBS dan telah dilaksanakannya penguatan kebijakan sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi dari KPK.
“Harapannya dengan penguatan tata kelola ini Waskita semakin sehat tentunya dapat menjadi back bone utama dalam Program Restrukturisasi yang sedang berjalan. Selain itu, kegiatan ini bisa memberikan perspektif yang jelas kepada seluruh Insan Waskita terhadap implementasi WBS. Perseroan sebagai BUMN mampu mendukung terciptanya ekosistem yang prudent terhadap sistem kepatuhan yang berlaku,” ucap Mursyid.
Ketua Tim Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Sugeng Mulyono menegaskan secara konsep WBS merupakan mekanisme pelaporan terhadap suatu dugaan pelanggaran atau penyimpangan.
Di mana setiap orang bisa berperan sebagai pelapor atas terjadinya kecurangan atau pelanggaran yang berpotensi melanggar norma dan etika hingga berdampak pada kerugian perusahaan.
Implementasi WBS juga diatur dalam peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 dimana Perseroan telah melakukan penyesuaian pedoman yang berkaitan dengan Peraturan tersebut.