Cara Beli e-Meterai di meterai-elektronik.com untuk Daftar CPNS-PPPK 2023
Inilah tata cara pembelian e-meterai yang akan dibubuhkan dalam berkas pendaftaran CPNS-PPPK 2023 disertai cara pembubuhan dan upload.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Meterai elektronik atau e-meterai menjadi satu hal yang wajib dipersiapkan pendaftar CPNS-PPPK 2023.
Sebab sejumlah berkas yang diunggah dalam pendaftaran CPNS-PPPK 2023 mayoritas membutuhkan e-meterai.
Untuk pendaftaran CPNS-PPPK 2023, e-meterai dapat dibeli di https://meterai-elektronik.com/.
Situs tersebut merupakan situs resmi khusus untuk pembubuhan dan pembelian meterai elektronik dalam rangka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: Cara Tanda Tangan di e-Meterai yang Benar dalam Berkas Pendaftaran CPNS 2023
Adapun pendaftaran CPNS-PPPK 2023 akan dibuka pada Rabu, 20 September 2023 melalui portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Lantas, bagaimana cara pembelian e-meterai melalui website SSCASN atau di meterai-elektronik.com?
Ini caranya sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari YouTube Peruri Indonesia:
1. Akses website SSCASN yaitu di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
2. Login dengan memasukkan NIK dan passord yang sudah didaftarkan, lalu klik Masuk.
3. Isi data diri secara lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya.
Data diri yang diisi di antaranya nama sesuai ijazah tanpa gelar, gelar depan ijazah, tempat tanggal lahir, email, hingga alamat pada KTP.
4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, lalu klik Selanjutnya.
5. Isi formasi, pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar, lalu klik Selanjutnya.
6. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, kemudian klik Selanjutnya.
7. Kemudian unggah dokumen. Sebelumnya, baca terlebih dokumen yang diperlukan dan pastikan sesuai ketentuan.
8. Masih di laman yang sama, klik 'Cek Akun E-Meterai' untuk membubuhi dokumen bermeterai elektronik.
9. Untuk mendaftar akun e-meterai, klik Registrasi E-Meterai.
10. Isi kolom email, password, dan konfirmasi password yang sama untuk pembuatan akun email, lalu klik Submit.
11. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email notifikasi.
Untuk aktivasi akun e-meterai, buka kotak masuk pada masuk pada email yang didaftarkan lalu klik Aktivasi Akun.
12. Selanjutnya Anda akan diarahkan pada laman materai-elektronik.com.
13. Untuk login akun e-meterai, masukkan email dan password yang telah didaftarkan, masukkan Captcha, lalu klik Login.
14. Lakukan pembelian kuota e-meterai dengan klik pembelian.
15. Isi jumlah materai yang dibutuhkan kemudian klik BAYAR.
16. Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.
Baca juga: Ketentuan Penggunaan e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Ini Cara Beli dan Pembubuhannya
Cara Membubuhkan E-Meterai pada Berkas Pendaftaran CPNS-PPPK 2023
Setelah berhasil membeli e-meterai, inilah cara membubuhkan e-meterai pada berkas pendaftaran CPNS-PPPK 2023.
Pembubuhan e-meterai pada dokumen, dapat dilakukan pada website SSCASN atau meterai-elektronik.com.
1. Klik Cek Akun E-Meterai untuk proses pembubuhan pada web SSCASN
2. Masuk kembali pada website SSCASN, lalu login menggunakan email dan password yang telah terdaftar. Kemudian klik Masuk.
3. Pada menu unggah dokumen, klik Unggah dan klik Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai.
4. Klik pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai.
Adapun tanda tangan dapat merupakan tanda tangan basah kemudian di-scan atau tanda tangan digital.
5. Pilih dokumen yang akan diunggah dan klik Open.
6. Posisikan e-meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan.
Pastikan posisi e-meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apapun, lalu klik Unggah E-Meterai.
7. Pelamar CPNS 2023 dapat melihat riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan cara, klik Cek Riwayat Pembubuhan.
8. Kemudian klik Unggah PDF yang sudah ada e-meterai, pilih dokumen klik Open.
9. Pengunggahan dokumen berematerai sudah selesai.
10. Klik lihat untuk memastikan dokumen benar sudah diunggah.
Baca juga: Cara Beli dan Menambahkan e-Meterai pada Berkas Pendaftaran CPNS 2023, Akses sscasn.bkn.go.id
Cara Penggunaan E-Materai
Ada beberapa aturan dalam penggunaan e-meterai berdasarkan SE Plt. Kepala BKN Nomor 9/2021 yaitu:
1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)