Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Akan Tindak AdaKami Jika Terbukti Melanggar

OJK akan menindak tegas platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending AdaKami jika terbukti melanggar ketentuan pelindungan konsumen.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in OJK Akan Tindak AdaKami Jika Terbukti Melanggar
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. OJK akan menindak tegas platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending AdaKami jika terbukti melanggar ketentuan pelindungan konsumen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending AdaKami jika terbukti melanggar.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyaswari Dewi, Jumat (22/9/2023).

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," tutur Friderica.

Baca juga: Pinjol AdaKami diduga teror nasabah gagal bayar hingga bunuh diri - Lima hal yang perlu Anda ketahui

Pihaknya menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri lantaran adanya teror dari penagihan pinjaman (Debt Collector).

Penagihan diduga tidak sesuai ketentuan yg dilakukan AdaKami.

OJK pun telah memanggil penyelenggara P2P tsb pd Rabu(20/9) & Kamis (21/9).

Pihaknya meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.

"Serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," ungkap Friderica.

Baca juga: Viral Nasabah Pinjol Akhiri Hidup Gara-gara Diteror Debt Collector, AdaKami Beri Klarifikasi

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, beredar info ada seorang nasabah pinjaman online AdaKami mengakhiri hidup gara-gara tidak tahan diteror debt collector (DC).

Adapun info beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol.


Dalam unggahan itu disampaikan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas