RUU ASN Akan Disahkan di Rapat Paripurna
Syamsurizal menyatakan bahwa, pihaknya dan pemerintah menyepakati 15 bab yang ada pada RUU ASN.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat paripurna.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Kerja dengan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Pimpin Rapat Bahas RUU ASN, Wapres Maruf Amin Berpesan Jangan Ada Pelemahan
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II, apakah kita setuju?," ucap Ahmad Doli saat Raker bersama Pemerintah.
Kemudian Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN Syamsurizal menyatakan bahwa, pihaknya dan pemerintah menyepakati 15 bab yang ada pada RUU ASN.
Bahkan, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI turut menyetujui RUU ASN itu dilanjutkan pada rapat paripurna.
"Fraksi PDIP DPR RI menyetujui RUU tentang ASN untuk dilanjutkan dalam pembahasan pada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa ini merupakan trobosan dari pimpinan dewan setelah dua tahun lebih waktu yang dihabiskan untuk me menyelesaikan RUU ASN.
Anas juga turut memaparkan transformasi yang dilakukan dalam lingkup ASN yang dimuat dalam RUU ASN ini. Salah satunya adalah menyoal rekrutmen dan jabatan.
Baca juga: Komisi II Bakal Bahas Tuntas 97 Ribu Data PNS Disinyalir Misterius dalam RUU ASN
"Selama ini kalau kosong rekrutmen perlu dua tahun perlu satu tahun sekarang kedepan siklusnya di percepat bisa saja dalam setahun mungkin akan ada rekrutmen ASN tiga sampai empat kali," ucap Anas.
Kemudian mobilitas talenta untuk menjembatani disparitas Jawa dan luar Jawa dan daerah tertinggal. Sehingga nantinya mobilisasi ASN tidak lagi menunggu usulan dari daerah.
"Tadi disampaikan lebih dari 130.000 formasi kemarin kosong dengan adanya reward kepangkatan lebih cepat dua tahun insyaallah ini akan jadi solusi," ungkapnya.