Pertamina Diminta Pertimbangkan Beri Izin Pertashop Jual Pertalite
Mulyanto, mendukung usulan asosiasi pengusaha Pertashop agar Pertamina mengizinkan Pertashop menjual BBM jenis Pertalite dengan harga kompensasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendukung usulan asosiasi pengusaha Pertashop agar Pertamina mengizinkan Pertashop menjual BBM jenis Pertalite dengan harga kompensasi.
Namun Mulyanto minta izin tersebut diberikan terbatas hanya bagi Pertashop di daerah terpencil (remote area) yang keberadaan SPBU masih jarang.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Merangkak Naik, Menteri ESDM Cemas Konsumen Pertamax Turun Kelas ke Pertalite
Ia berharap dengan pemberian izin ini maka masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan BBM murah dan pengusaha Pertashop tidak rugi.
"Saya mendukung Pertamina melakukan kajian tentang plus-minusnya Pertashop diizinkan menjual BBM jenis Pertalite dengan harga kompensasi. Tentu kajian itu harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan para pihak terkait," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
"Kita tidak ingin pemberian izin ini nantinya malah merepotkan Pertamina selaku penyedia BBM dan masyarakat selaku pihak yang berhak menerimanya. Karena pastinya bila Pertashop diizinkan menjual Pertalite kapasitas produksinya harus ditingkatkan. Padahal kita tahu dana kompensasi BBM terbatas," lanjut Mulyanto.
Mulyanto menambahkan fungsi pengawasan BPH Migas juga perlu ditingkatkan bila Pertashop diizinkan menjual BBM bersubsidi tersebut.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada penyalagunaan BBM bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Merangkak Naik, Menteri ESDM Cemas Konsumen Pertamax Turun Kelas ke Pertalite
Selain itu pengawasan juga perlu untuk menjaga kuota kompensasi Pertalite tahunan maupun regional tetap terjaga, sesuai batas APBN penugasan.
"Secara umum Pertalite adalah BBM penugasan dan titik serah terimanya adalah di SPBU. Ini aturan main yang ditetapkan BPH Migas," kata Mulyanto.
"Karena itu bila Pertamina mengizinkan Pertashop menjual Pertalite tentu harus ada penyesuaian regulasi agar fungsi pengawasan BPH Migas bisa optimal," tandasnya.