Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Beli dan Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen Digital

Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai berlabel yang digunakan sebagai keabsahan dokumen tertentu. Berikut cara membeli dan membubuhkan.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Beli dan Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen Digital
ist
Simak cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik atau e-Meterai. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik dalam dokumen digital.

Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen digital melalui sistem tertentu.

Sebelum membubuhkan e-Meterai, Anda harus melakukan pembelian meterai elektronik terlebih dahulu melalui website resmi e-Meterai dari Perum Peruri atau melalui distributor resmi e-Meterai seperti PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Pegawai Swadharma.

Cara Beli e-Meterai

Dilansir situs e-meterai.co.id, berikut langkah-langkah membeli e-Meterai:

Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik, Bisa Lewat Aplikasi PERURI Scanner

- Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/;

- Klik menu "BELI E-METERAI";

Berita Rekomendasi

- Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar";

- Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran;

- Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".

Cara Membubuhkan e-Meterai

Adapun langkah-langkah membubuhkan meterai elektronik adalah sebagai berikut:

- Login akun di website https://e-meterai.co.id/;

- Pilih tahap "PEMBUBUHAN";

- Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen;

- Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF;

- Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes";

- Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan";

- Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas