Cara Beli dan Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen Digital
Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai berlabel yang digunakan sebagai keabsahan dokumen tertentu. Berikut cara membeli dan membubuhkan.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik dalam dokumen digital.
Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen digital melalui sistem tertentu.
Sebelum membubuhkan e-Meterai, Anda harus melakukan pembelian meterai elektronik terlebih dahulu melalui website resmi e-Meterai dari Perum Peruri atau melalui distributor resmi e-Meterai seperti PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Pegawai Swadharma.
Cara Beli e-Meterai
Dilansir situs e-meterai.co.id, berikut langkah-langkah membeli e-Meterai:
Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik, Bisa Lewat Aplikasi PERURI Scanner
- Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/;
- Klik menu "BELI E-METERAI";
- Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar";
- Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran;
- Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".
Cara Membubuhkan e-Meterai
Adapun langkah-langkah membubuhkan meterai elektronik adalah sebagai berikut:
- Login akun di website https://e-meterai.co.id/;
- Pilih tahap "PEMBUBUHAN";
- Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen;
- Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF;
- Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes";
- Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan";
- Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)