Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku di 131 Lokasi per 1 Oktober

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikan tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 di 131 lokasi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku di 131 Lokasi per 1 Oktober
Warta Kota/YULIANTO
Mulai 1 Oktober 2023 Pemprov DKI Jakarta akan menaikan tarif parkir disinsentif di 131 lokasi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif parkir tertinggi atau Disinsentif.

Namun tarif baru ini hanya akan diterapkan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Tujuannya agar dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Melalui keterangan tertulis yang diunggah di Jakarta.go.id, kebijakan baru ini nantinya akan diberlakukan serentak mulai 1 Oktober 2023.

"Mulai 1 Oktober 2023, 10 lokasi dan 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga akan diterapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

Tarif Parkir Disinsentif

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Tarif yang akan dikenakan parkir disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tak lolos uji emisi yakni sebesar Rp 7.500 per jam.

Berita Rekomendasi

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Melalui penerapan tarif disinsentif pemprov DKI berharap langkah ini bisa menjadi alternatif untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.

Hingga dinobatkan sebagai salah satu kota dengan polusi udara buruk di dunia, data dari iqair.com

Mekanisme Penerapan Tarif Disinsentif

Untuk mekanismenya setiap kendaraan yang sudah ataupun tidak lulus uji emisi secara otomatis terdeteksi di lokasi parkir milik Pemprov DKI.

Proses deteksi ini dilakukan melalui plat kendaraan yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI, seperti yang dikutip dari website resmi pemprov DKI.


Lokasi Parkir Disinsentif

Sebagai informasi sebelumnya hanya akan ada 10 lokasi yang memberlakukan tarif parkir disinsentif, namun setelah melewati pertimbangan lokasi parkir disinsentif ditambah 121 tempat.

Dengan begitu total lokasi parkir disinsentif yang ada di wilayah DKI Jakarta yakni sebanyak 131 tempat.

Berikut daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas