Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertamina Beberkan Alasannya

Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak atau BBM kategori nonsubsidi per 1 Oktober 2023. Ini alasannya

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertamina Beberkan Alasannya
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Pertamina resmi merilis bahan bakar minyak (BBM) terbaru, yaitu Pertamax Green 95. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak atau BBM kategori nonsubsidi per 1 Oktober 2023.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, secara berkala Perseroan melakukan perubahan harga untuk produk-produk BBM non subsidi sesuai regulasi yang berlaku.

Regulasi yang dimaksud mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah.

Baca juga: Harga BBM per 1 Oktober 2023 di Seluruh SPBU Indonesia, Pertamax hingga Pertamax Turbo Naik

Irto melanjutkan, perubahan berkala dilakukan Pertamina Patra Niaga setiap bulannya mengacu kepada tren harga publikasi MOPS/Argus pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya.

Perubahan harga ini juga boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku.

“Mengacu pada rata-rata MOPS pada periode 25 Agustus hingga 24 September serta pengaruh nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi dan kembali melakukan penyesuaian harga secara berkala untuk Pertamax Series dan Dex Series berlaku per 1 Oktober 2023,” ucap Irto dalam pernyataannya, Minggu (1/10/2023.

Berita Rekomendasi

Untuk harga Pertamax akan disesuaikan menjadi Rp 14.000 per liter, Pertamax Green 95 menjadi Rp 16.000 perliter, Pertamax Turbo menjadi Rp 16.600 per liter, Dexlite menjadi Rp 17.200 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp 17.900 per liter.

Baca juga: Update Harga BBM Shell, BP, dan Vivo di Penghujung September 2023

Harga ini berlaku untuk Provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Penetapan harga baru ini sudah mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi," ucap Irto.

"Harga produk BBM non subsidi Pertamina juga dipastikan tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas