Gara-gara Ini Harga Gula Melonjak Jadi Rp 14.500 per Kilogram
Badan Pangan Nasional mendorong agar petani mendapatkan harga yang sesuai dengan perkembangan keekonomian.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan penyebab kenaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen yaitu adanya penyesuaian Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat produsen.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, penyesuaian itu sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023, dimana sebelumnya Rp 11.500/kg, ditetapkan menjadi Rp 12.500/kg.
Arief bilang, upaya ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem pergulaan nasional, baik terkait dengan penyesuaian biaya produksi maupun sikap keberpihakan terhadap konsumen dan pelaku usaha.
Baca juga: Harga Gula, Minyak Goreng, Beras dan Telur Catat Penurunan Pada Perdagangan Kamis, 28 September 2023
"Kalau satu dua bulan lalu terbalik, kita malah meminta seluruh pelaku usaha dan BUMN membeli gula petani minimal 12.500, karena waktu itu musim giling. Musim giling itu tahun lalu harga gula Rp 11.500, tahun lalunya lagi Rp 10.500," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
"Badan Pangan Nasional mendorong agar petani mendapatkan harga yang sesuai dengan perkembangan keekonomian," imbuhnya.
Arief bilang, harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen juga disesuaikan dari Rp 13.500/kg menjadi Rp 14.500/kg, dan Rp 15.500/kg khusus wilayah 3TP (Terluar, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan).
Adapun berdasarkan data dari Panel Harga Pangan NFA per tanggal 5 Oktober 2023, harga rata-rata nasional Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen sebesar Rp 15.410/kg. Harga tertinggi berada di Kab. Puncak yaitu Rp 35.000/kg dan terendah dengan harga Rp 14.423/kg berada di Jawa Timur.
Sebelumnya didapati HPP Gula Konsumsi di Tingkat Produsen tahun 2013 sebesar Rp 8.100/kg, 2014 sebesar Rp 8.500/kg, 2015 sebesar Rp 8.900/kg, 2016 sebesar Rp 9.100/kg.
Tahun 2017 sebesar Rp 9.700/kg, 2018 sebesar Rp 9.700/kg, 2018 sebesar Rp 9.700/kg, 2019 sebesar Rp 9.700/kg, 2020 sebesar Rp 10.500/kg, 2021 sebesar Rp 10.500/kg, dan 2022 sebesar Rp 11.500/kg.
"HPP ini kerap berada di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) yang dikeluarkan petani," jelas Arief.