Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Endus Praktik Kartel Suku Bunga Pinjol di Perusahaan Fintech Anggota AFPI

KPPU menemukan indikasi pengaturan suku bunga pinjaman online ke nasabah yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pinjol anggota AFPI.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPPU Endus Praktik Kartel Suku Bunga Pinjol di Perusahaan Fintech Anggota AFPI
Surya/Eben Haezer
KPPU menemukan indikasi pengaturan suku bunga pinjaman online ke nasabah yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pinjol anggota AFPI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi kartel pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman online ke nasabah yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pinjol anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan kartel suku bunga pinjaman online atau pinjol tersebut.

Proses penyelidikan awal, lanjut dia, akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

"Terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," ujar Gopprera dalam siaran pers di laman resmi KPPU, dikutip Jumat (6/10/2023).

Gopprera menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

Berita Rekomendasi

Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

Baca juga: AdaKami Tetap Belum Yakin Pria Bunuh Diri Akibat Teror Debt Collector Nasabah Mereka

KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Hal ini dilakukan guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas