Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Panggil Asosiasi Fintech Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

KPPU sudah menemukan indikasi pengaturan suku bunga pinjol oleh perusahaan anggota AFPI terutama dalam penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPPU Panggil Asosiasi Fintech Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
dok. KONTAN
KPPU sudah menemukan indikasi pengaturan suku bunga pinjol oleh perusahaan anggota AFPI terutama dalam penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari yang dijual ke nasabah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penyelidikan awal dugaan pratik kartel pengaturan suku bunga pinjaman online yang mereka jual ke nasabah peminjam.

"Sedang disiapkan rencana pemanggilan-pemanggilannya. Penyelidikan awal baru dimulai, tadi teman-teman investigator baru mulai bergerak," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur kepada Tribunnews, Jumat (6/10/2023).




Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

KPPU sudah menemukan indikasi pengaturan suku bunga pinjol oleh perusahaan anggota AFPI terutama dalam penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

"KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending," tuturnya.

Baca juga: KPPU Endus Praktik Kartel Suku Bunga Pinjol di Perusahaan Fintech Anggota AFPI

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Waspada, Ini Daftar 288 Situs Pinjol Ilegal yang Kerap Jebak Nasabah dengan Bunga Rendah

BERITA TERKAIT

"Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas