Cara dan Syarat Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat Indonesia dapat dengan mudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut cara daftarnya.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara dan syarat mendaftar jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan penyelenggara program jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.
Selain karyawan, para wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendaftar jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ?
Baca juga: Catat, Ini Waktu yang Dibutuhkan untuk Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Penerima Upah (PU) yakni sebagai berikut:
- Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
- Formulir laporan rinci iuran pekerja
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP tenaga kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Sedangkan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah atau BPU hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat Email.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:
1. Untuk PU, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:
- Buka portal layanan pendaftaran
- Isi Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU)
- Kemudian isi data tenaga kerja yang hendak didaftarkan
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di kantor cabang terdekat.
Sementara itu, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, yakni:
- Datang ke kantor cabang dan isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dan bawa juga dokumen pendaftaran yang dibutuhkan
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga dipanggil
- Petugas akan menginfokan jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Lakukan pembayaran iuran
- Pendaftar akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta paling lama tujuh hari setelah pembayaran.
2. Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online, yaitu:
- Buka portal layanan pendaftaran
- Lakukan verifikasi data dan masukkan kode captcha, klik “Lanjutkan” dan centang tanda persetujuan
- Masukkan data yang diminta, termasuk email dan nomor ponsel, lalu klik “Request OTP” untuk menerima kode OTP
- Isi data individu mengenai informasi pekerjaan
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)