Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Antam Resmi Gugat Budi Said dan Empat Terdakwa Kasus Jual Beli Logam Mulia 

Antam ingin membatalkan transaksi dengan Budi Said, karena hal itu lantaran transaksi yang terjadi didasari upaya penipuan.

Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Antam Resmi Gugat Budi Said dan Empat Terdakwa Kasus Jual Beli Logam Mulia 
istimewa
Antam ingin membatalkan transaksi dengan Budi Said, karena hal itu lantaran transaksi yang terjadi didasari upaya penipuan. 

TRIBUNNEWS.COM, - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melalui kuasa hukumnya resmi menggugat Budi Said dan empat terdakwa di kasus jual-beli logam mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.

Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong mengatakan, selain Budi Said, gugatan itu juga ditujukan untuk Eksi Anggraeni dan tiga orang eks karyawan Antam, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum lima tergugat terhadap Antam, yaitu adanya penyerahan uang/barang dari Eksi kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Baca juga: Usut Korupsi Emas, Kejaksaan Agung Periksa Vice President Antam

Menurut Andi, sebagaimana dalam Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby, terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said dan telah menjadi kasus Tipikor yang saat ini sedang disidangkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

“Hal ini terlihat dalam Surat Dakwaan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto (“Perkara Tipikor”),” kata Andi ditulis Kamis (19/10/2023).

Selain itu, Andi mengatakan Antam ingin membatalkan transaksi dengan Budi Said. Hal itu lantaran transaksi yang terjadi didasari upaya penipuan.

"Antam ingin semua emas yang pernah diterima Budi Said dari Antam dikembalikan dan Antam akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima dari Budi Said," kata Andi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas