Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri: Tiktok Shop Bisa Berbisnis Lagi Indonesia Asal Jadi E-Commerce

Jika TikTok Shop ingin kembali berbisnis di Indonesia, maka mereka harus beralih konsep menjadi e-commerce.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dirjen Perdagangan Dalam Negeri: Tiktok Shop Bisa Berbisnis Lagi Indonesia Asal Jadi E-Commerce
dok. Kontan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi TikTok Shop agar bisa kembali membuka layanan transaksi di Indonesia.

Jika TikTok Shop ingin kembali berbisnis di Indonesia, maka mereka harus beralih konsep menjadi e-commerce.

"Untuk jadi e-commerce ada syarat sendiri. Mereka harus urus entitas badan usaha di dalam negeri. Ada PT, NPWP, dan sebagainya," kata Isy ditemui di ICE BSD Tangerang, Rabu (18/10/2023).

Untuk bisa beralih ke e-commerce, ada perizinannya juga yang harus diajukan ke Kementerian Perdagangan.

Isy mengatakan, hingga saat ini, TikTok Shop belum juga mengajukan izin e-commerce ke Kementerian Perdagangan. "Sampai saat ini di Kementerian Perdagangan belum ada (belum menerima pengajuan izin e-commerce dari TikTok Shop)," kata Isy Karim.

Perizinan yang saat ini dimiliki TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan itu pun diajukannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, bila berkaca pada Permendag 31/2023, Isy mengatakan TikTok Shop dikategorikan sebagai social commerce.

Baca juga: Ekonom INDEF Nailul Huda: Go Digital UMKM Malah Jalan Mundur Jika Social Commerce Dibatasi

Social commerce menurut peraturan tersebut tak boleh melayani fasilitas transaksi, hanya boleh promosi.

"Kalau social commerce izinnya yang diberikan kan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), yang kegiatannya dibatasi hanya sarana promosi, tapi tidak ada transaksi," ujar Isy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas