Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Optimalkan Ekspor Produk Halal

Kementerian Perindustrian terus mendorong ekspor produk halal dalam negeri ke kancah global, sebab potensi pasar sektor ini masih terbuka lebar.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenperin Optimalkan Ekspor Produk Halal
Dokumen kemendag
Ilustrasi pagelaran busana muslim. Kementerian Perindustrian terus mendorong ekspor produk halal dalam negeri ke kancah global, sebab potensi pasar sektor ini masih terbuka lebar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mendorong ekspor produk halal dalam negeri ke kancah global, sebab potensi pasar sektor ini masih terbuka lebar.

Menurut catatan Kemenperin, di tahun 2020 Indonesia mengekspor total 46,7 miliar dolar AS untuk produk halal berupa makanan, fesyen, farmasi dan kosmetik secara global.

"Secara agregat Indonesia dapat dikategorikan sebagai net exporter produk halal," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Antar UMKM Naik Kelas, Pemprov Jateng Beri Pendampingan Usaha, Pelatihan hingga Kesempatan Ekspor

Sebagai informasi, ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tercatat menembus 48,3 miliar dolar AS pada tahun 2021 dan proyeksinya meningkat menjadi 53,8 miliar dolar AS di tahun 2022.

"Berdasarkan data-data tersebut, untuk mengoptimalkan peluang pasar produk halal dan untuk mencapai pertumbuhan produk industri halal seperti yang diharapkan, maka diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat di antara semua pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem pendukung pertumbuhan industri halal nasional yang kuat," ungkap Menperin.

Guna mendukung ekosistem pertumbuhan dan perkembangan industri halal nasional, Kementerian Perindustrian telah memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 2024.

Berita Rekomendasi

"Kami juga telah menambahkan Pemberdayaan Industri Halal dalam revisi Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035," ucapnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu Indonesia mempertahankan posisinya sebagai pemimpin ekonomi syariah global, yang dari tahun ke tahun terus menunjukkan perkembangan positif.

"Merujuk pada The State of the Global Islamic Economy Report 2022, Indonesia menempati urutan ke-2 Tahun 2022 pada sektor makanan halal setelah sebelumnya berada pada peringkat ke-4 Tahun 2021," jelas Agus.

Pada sektor modest fashion, Indonesia tetap berada pada peringkat ke-3 sepanjang tahun 2021-2022, sementara pada sektor farmasi Indonesia mengalami penurunan, dari peringkat ke-6 di tahun 2021 menjadi peringkat ke-9 di tahun 2022.

"Akan tetapi, bila dilihat secara keseluruhan indikator ekonomi syariah Indonesia tetap menduduki peringkat ke-4 dunia selama tahun 2021-2022" ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas