Pemerintah Diminta Berikan Dukungan Penuh ke Petani Sawit
Pemerintah diminta untuk memberikan dukungan penuh terhadap petani, termasuk petani sawit yang kini tengah terimpit oleh adanya benturan regulasi
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memberikan dukungan penuh terhadap petani, termasuk petani kelapa sawit yang kini tengah terimpit oleh adanya benturan regulasi di level pemerintah pusat
Dewan Pakar DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Tri Chandra Aprianto mengatakan, petani sangat sulit merasakan kehadiran negara dalam sengketa kawasan lahan sawit dengan kawasan hutan.
Menurutnya, para petani punya izin usaha yang legal dan menjadi pegangan untuk memproduktifkan lahan sejak puluhan tahun silam. Namun legalitas itu dibenturkan dengan regulasi lain sehingga dianggap tidak sah secara sepihak.
Baca juga: Bursa CPO Diluncurkan, Mendag Zulkifli Ingin Barometer Harga Minyak Kelapa Sawit Dunia Ada di RI
"Kami sudah dua generasi. Petani seharusnya dicerahkan, dicerdaskan, dan dibina. Ini tidak terjadi sama sekali," katanya dikutip Rabu (25/10/2023).
Tri menambahkan, para petani sawit seolah-olah dianggap sebagai orang hutan, karena lahan sawit secara tiba-tiba dimasukkan ke dalam kawasan hutan yang tanpa kejelasan batas, dan tidak menggunakan metode pengukuran yang jelas.
"Kami sudah dua generasi mengolah sawit. Tiba-tiba kami dimasukkan sebagai orang hutan. Ini kan sesuatu yang menurut kami irasional," ujarnya
Pakar Hukum Kehutanan Sadino menambahkan, regulasi menjadi akar persoalan lahan kelapa sawit, sehingga pemerintah menganggap izin usaha yang telah dikantongi petani sebagai sebuah pelanggaran karena adanya benturan aturan.
"Ini problem yang kita hadapi adalah basis pengaturan regulasi yang karut marut secara norma hukum," tegasnya.
Seperti yang diketahui, sengketa sawit terjadi karena penambahan beleid baru dalam Undang-undang Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan usaha sawit, secara spesifik di Pasal 110 A dan 110 B.
Baca juga: Program Peremajaan Rakyat Disebut Jadi Cara Bangun Industri Kelapa Sawit Indonesia Berkelanjutan
Persoalannya aturan baru itu bertabrakan antara Hak Guna Usaha (HGU) yang puluhan tahun dimiliki baik itu perusahaan maupun masyarakat, dengan penunjukkan kawasan hutan oleh pemerintah.