Kasus Dugaan Kartel Pinjol oleh Anggota AFPI Naik ke Penyelidikan
Kasus dugaan pengaturan suku bunga pinjaman online atau kartel pinjol oleh sejumlah perusahaan fintech anggota AFPI sudah naik ke penyelidikan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pengaturan suku bunga pinjaman online atau kartel pinjol oleh sejumlah perusahaan fintech anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah naik ke penyelidikan.
"Betul sudah naik penyelidikan," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur kepada Tribunnews, Rabu (25/10/2023).
Deswin berujar, tahap tersebut naik setelah sebelumnya KPPU melakukan tahap penyelidikan awal, yang berlangsung selama 14 hari sejak 4 Oktober 2023 lalu.
Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman online berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen
Deswin mengatakan, penyelidikan awal merupakan proses untuk mengumpulkan bukti awal. Terutama untuk menentukan terlapor dan menentukan dugaan pasal mana yang dilanggar.
Sedangkan, ketika masuk proses penyelidikan pihaknya akan mencari satu lagi alat bukti. "Besok kami siapkan rilis informasi yang lebih lengkap," kata Deswin.
AFPI Membantah
Beberapa pekan lalu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar membantah temuan kartel suku bunga pinjol oleh KPPU. Menurutnya, tuduhan tersebut dianggap tidak benar.
Kartel mendefinisikan penetapan bunga minimum sehingga menguntungkan para penyedia jasa. Sementara yang dilakukan pihaknya hanya menetapkan suku bunga maksimum.
Baca juga: KPPU Endus Praktik Kartel Suku Bunga Pinjol di Perusahaan Fintech Anggota AFPI
"Kalau kartel monopoli bunga. Kalau kita mengajukan aturan batas minimum. Kami malah kartel protection. Siapa yang diuntungkan? Ya konsumen," kata Entjik.
AFPI menetapkan suku bunga maksimum yang boleh diterapkan para anggotanya di angka 0,4 persen per hari lewat kesepakatan code of conduct.
"Masalah bunga, kita sudah di dalam aturan kami AFPI sudah kita tetapkan bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4 persen. Jadi maksimum, bukan minimum 0,4 persen," ucapnya.
Baca juga: KPPU Panggil Asosiasi Fintech Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Dengan mengatur batas tersebut, asosiasi mengklaim melindungi nasabah dari pungutan biaya pinjaman berlebihan dari anggota AFPI.
"Jadi kalau kami dituduhkan monopoli bunga itu menurut saya tidak begitu seharusnya," ujarnya.