Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bursa Karbon Bukukan Nilai Transaksi Rp 29,45 Miliar Selama Satu Bulan

Perdagangan bursa karbon sebanyak 31,78 persen dilakukan di pasar reguler, 5,48 persen di pasar negosiasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bursa Karbon Bukukan Nilai Transaksi Rp 29,45 Miliar Selama Satu Bulan
Dokumen OJK
Presiden Joko Widodo saat membuka Bursa Karbon di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (26/9/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan, bahwa bursa karbon (IDX Carbon) mencatatkan nilai transaksi mencapai Rp 29,45 miliar sejak diluncurkan pada 26 September - 27 Oktober 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan, bahwa bursa karbon (IDX Carbon) mencatatkan nilai transaksi mencapai Rp 29,45 miliar sejak diluncurkan pada 26 September - 27 Oktober 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.

"Mencatatkan volume perdagangan sebesar 464.843 tCO2e (ton karbon ekuivalen) dan akumulasi nilai transaksi Rp29,45 miliar hingga 27 Oktober 2023," ujar Inarno di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Bursa Karbon Sepi Peminat, Baru Bukukan Rp29 Miliar, OJK: Jangan Samakan dengan Pasar Saham

Nilai transaksi tercatat sejak diluncurkan pada 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023. Hingga kini terdapat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin.

"Perdagangan bursa karbon sebanyak 31,78 persen dilakukan di pasar reguler, 5,48 persen di pasar negosiasi, serta 62,74 persen di pasar lelang," imbuh Inarno.

Ia menyampaikan, bursa karbon masih memiliki potensi yang sangat besar, mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

Berita Rekomendasi

Menurut Inarno, OJK telah melakukan diskusi dengan pihak Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, demi membahas terkait pajak karbon. Diketahui, insentif biaya transaksi bursa karbon dengan pemberian diskon biaya biaya transaksi sebesar 50 persen akan berakhir pada 31 Oktober 2023.

"Kita akan stick kepada rencana kita dan akan tidak memperpanjang discount fee tersebut," katanya.

Namun, ucap Inarno, masih terdapat satu insentif yaitu insentif pembebasan biaya menjadi pengguna jasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas