Kadin Usul Upah Minimum 2024 Dinaikkan, Berapa Besarannya?
PlH Kadin telah memberi usulan upah minumum 2024 versi Kadin ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya telah memberi usulan upah minumum 2024 versi Kadin ke Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Meski demikian, Yukki enggan membeberkan lebih detail dari usulan upah minimum 2024 yang diusulkan Kadin ke Menaker.
Baca juga: Arsjad Rasjid dan Rosan Roeslani Jadi Tim Pemenangan Capres, Kadin Tegaskan Netral di Pilpres
"Kita awal bulan depan akan menyampaikan ini secara resmi. Tidak hari ini karena kita masih dalam waktu komunikasi karena hal ini kan sangat sensitif," katanya dalam konferensi pers di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Ia mengatakan, dalam usulan Kadin terdapat kenaikan upah minimum 2024. Namun, meski naik, pengusaha tak akan merasa terbebani.
"Jadi di satu sisi kenaikan itu ada, tapi di satu sisi kegiatan usaha bisa tetap berjalan dengan baik. Ini menjadi sangat penting. Jadi prinsipnya ke sana," kata Yukki.
"Berapa angkanya saya tidak mau bicara dulu, tapi saya akan memberikan kepastian setelah kita menghitung. Ini sudah disampaikan ke Ibu Menaker sebetulnya. Jadi kita lagi tunggu karena ada keterwakilan kita juga di Dewan Pengupahan," lanjutnya.
Baca juga: Buruh Demo Besar-Besaran soal Kenaikan Upah 2024, Minta Waspada Penyusup
Yukki menegaskan, prinsip-prinsip upah minimum 2024 adalah ekonomi harus tetap jalan dan mencari titik tengah yang yang terbaik untuk semua pihak.
"Bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa tetap tumbuh, bagaimana daya beli masyarakat tetap baik, goverment spending, terakhir bagaimana kita tetap bisa menarik investasi sesuai target pemerintah. Tujuan akhirnya kan ke sana," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan terkait ketentuan upah minimum 2024. Saat ini Kemenaker masih menerima aspirasi dari berbagai pihak untuk menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang upah minimum 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini proses penerimaan aspirasi sudah memasuki tahap final. Pembahasan terkait aspirasi upah minimum 2024 pun bakal rampung pada 31 Oktober mendatang.
Baca juga: Prabowo Tak Ingin Anak-anak Indonesia Dapat Upah Rendah di Masa Depan
"Saat ini masih dalam proses dan proses serap aspirasi juga masih dilakukan. Hampir finish ya, terakhir akan kita lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober 2023," tutur dia, ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023), dikutip dari Komps.com.
Lebih lanjut Ida menegaskan, besaran kenaikan upah minimum 2024 masih akan mengacu kepada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun demikian, ketika ditanya besaran potensi kenaikan upah minimum, Ida tidak merespons. Ia juga tidak menanggapi pertanyaan terkait rekomendasi kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen yang disampaikan oleh buruh.
"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan tuangkan dalam bentuk perubahan atau revisi dari PP 36," ucap Ida.