Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Muhadjir Effendy: Pemberian Dana Kelurahan Duitnya Berasal dari APBD

Pemerintah membuka wacana pemberian Dana Kelurahan untuk membantu pengembangan kelurahan yang dananya diambil dari APBD.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Muhadjir Effendy: Pemberian Dana Kelurahan Duitnya Berasal dari APBD
Tangkap Layar YouTube Kompas TV
Menko PMK Muhadjir Effendy. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah membuka wacana pemberian Dana Kelurahan untuk membantu pengembangan kelurahan.

Saat ini hanya desa yang mendapatkan alokasi anggaran berupa Dana Desa. Muhadjir mengungkapkan desa dan kelurahan memiliki permasalahan yang sama, sehingga membutuhkan tambahan bantuan pendanaan.

"Ada Dana Desa tapi (selama ini) nggak ada Dana Kelurahan. Padahal masalahnya sama jumlah penduduknya juga sama gitu yang dihadapi di lapangan juga sama, tetapi besaran dana yang digunakan tidak sama. Jangan sampai itu ada dikotomi spasial di dalam penanganan masalah di daerah," kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Dia menjelaskan saat ini pendanaan kelurahan hanya berasal dari alokasi APBD yang tergantung dari kemampuan fiskal di kota.

Pemberian pendanaan untuk kelurahan, kata Muhadjir, besarannya tidak sama,karena kemampuan fiskal tiap kota berbeda.

Baca juga: Ketua Dewan Pengurus Apeksi: Kemenkeu Alokasikan Rp1,7 Triliun untuk Dana Kelurahan Tahun 2023

"Kalau kotanya gede kayak Surabaya, Jakarta gitu pasti. Sudah sejahtera ya istilahnya. Tapi ada banyak sekali kota-kota kecil yang kapasitas fiskalnya sangat terbatas," tutur Muhadjir.

BERITA TERKAIT

Pemerintah, menurut Muhadjir, memberikan perhatian khusus terkait wacana Dana Kelurahan ini. Meski begitu, Muhadjir menuturkan skema penyaluran Dana Kelurahan tersebut belum dibahas lebih jauh.

Baca juga: APEKSI: Dana Kelurahan Tahun 2023 Dipastikan Bakal Cair

Menurutnya, salah satu skema yang bisa digunakan adalah dengan insentif seperti dalam penanganan stuning.

"Belum sampai ke sana (penyaluran). Sementara ini pengalokasian itu sangat ditentukan oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan. Bahkan mereka yang punya prestasi kadang-kadang juga harus diberi insentif," pungkas Muhadjir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas