Profil Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang Disebut Bangkrut oleh LPS
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) merupakan satu dari dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bangkrut terhitung hingga Oktober 2023.
Dari total 25.176 nasabah BPR KRI dengan total simpanan sebesar Rp 286.000.030.035, Purbaya mengatakan, terakhir LPS telah mencairkan sebesar Rp 248.582.997.000.
Sebelumnya, izin usaha BPR KRI telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Profil PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, BPR Bangkrut dari Jawa Timur
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023.
Berikut profil dari Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.
Dikutip dari laman resminya, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja merupakan gabungan 15 PD BPR se-Kabupaten Indramayu yang menjadi satu perusahaan.
Setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 PD BPR ke Bank Indonesia dilakukan, akhirnya diterbitkanlah keputusan persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 14/15/KEP.DpG/2012 tentang pemberian ijin peleburan usaha/konsolidasi lima belas PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja.
Akta Notaris pendirian PD BPR Karya Remaja ditandatangani dan disahkan pada Senin, 3 Desember 2012.
PD BPR Karya Remaja diumumkan pada 4 Desember 2012 oleh Direktur Utamanya, yaitu Sugiyanto.
Pada saat itu pula, turut diresmikan Kantor Pusat PD BPR Karya Remaja oleh Bupati Indramayu, yaitu Anna Sophanah.
PD BPR Karya Remaja kemudian berubah bentuk menjadi Perumda BPR Karya Remaja dengan disahkannya Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.