Hore! Perumahan Seharga di Bawah Rp 2 Miliar Mulai Bulan Ini Bebas PPN
Pertama, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya ditanggung oleh pemerintah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengucurkan beragam insentif untuk sektor perumahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ini untuk menstimulus demand (permintaan) masyarakat.
Pertama, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya ditanggung oleh pemerintah.
PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen berlaku untuk rumah yang di bawah Rp2 miliar.
Baca juga: Backlog Perumahan di Australia Buka Peluang Bagi Investor Properti Masuk ke Sydney
Sedangkan untuk rumah yang dibawah Rp5 miliar, pemerintah hanya menanggung Rp2 miliar.
"Yang Rp5 miliar ini yang ditanggung adalah yang Rp2 miliar. Jadi dari yang kita umumkan sebelumnya yaitu insentif untuk pemberian rumah di bawah Rp2 miliar, PPN-nya ditanggung pemerintah, tapi yang untuk Rp5 miliar bagian yang Rp2 miliarnya saja yang ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Kemudian, PPN ditanggung pemerintah ini dibagi menjadi dua fase. Fase pertama ini ditanggung pemerintah 100 persen utk PPN nya mulai November-Desember 2023.
Lalu, dilanjutkan ke Januari hingga Juni 2024, PPN-nya masih ditanggung 100 persen oleh pemerintah.
"Kemudian (fase kedua) untuk Juli-Desember 2024 kita akan menanggung 50 persen dari PPN penjualan rumah (di bawah) Rp2 miliar dan untuk (rumah harga) Rp5 miliar, Rp2 miliarnya akan ditanggung 50% PPN-nya oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani.
Insentif kedua yang diberikan pemerintah adalah bantuan kepada masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
Sri Mulyani bilang, ini sebetulnya sudah diberikan bantuan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dana yang bergulir.
Baca juga: Cerita Tompi Kembangkan T-Space, Proyek Properti Gaya Hidup di Kawasan Bintaro
Selama ini, MBR dalam membeli rumah masih menanggung biaya administrasi.
Jadi, pemerintah akan menanggung biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah bagi MBR yang membeli rumah sederhana.
"Rumah ini biasanya harganya adalah Rp160 juta cut off-nya. Rp170 juta lah," kata Sri Mulyani.
Sekarang, Bendahara Negara itu mengatakan pemerintah telah meningkatkan batasan harga rumah MBR menjadi Rp350 juta per rumah.
Sehingga, MBR dalam hal ini bisa membeli rumah yang harganya sampai Rp350 juta dan mendapatkan bantuan biaya administrasi.
"Selain tentu saja kita juga punya KPR yang melalui FLPP yang sebetulnya juga diberikan subsidi bunga," ujar Sri Mulyani.
"Jadi ini adalah tambahan dari insentif yang sudah diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah," lanjutnya.