Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen/Hari di 2024 Jadi 0,1 Persen di 2026
Janji Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus menekan bunga pinjaman fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ditepati.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Janji Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus menekan bunga pinjaman fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ditepati.
OJK menetapkan penurunan bunga pinjol menjadi 0,3 persen mulai 1 Januari 2024 mendatang. Saat ini bunga yang ditetapkan adalah 0,4 persen.
Penetapan bunga pinjol tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Pentingnya Lakukan Verifikasi Guna Antisipasi Data Pribadi Diperjualbelikan
Dalam surat edaran tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil.
Adapun bunga pinjaman meliputi biaya administrasi, komisi, hingga fee platform yang setara dengan biaya dimaksud. Selain itu, manfaat ekonomi juga termasuk biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.
Berdasarkan salinan SEOJK yang dimaksud, batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2% per hari kalender pada 1 Januari 2025. Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1%.
Dalam SEOJK itu, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol sektor produktif berubah menjadi 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Dijelaskan aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024, tepatnya hingga 2026.
Lebih lanjut, aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif dipatok 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.
Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Pentingnya Lakukan Verifikasi Guna Antisipasi Data Pribadi Diperjualbelikan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan salah satu aturan baru tentang bunga pinjol sudah ditunggu masyarakat.
"Pengaturan yang baru ini, kami secara bertahap akan menyesuaikan manfaat ekonomi. Kami mulai untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu kena 0,3% per hari, kemudian 2025 kena 0,2% per hari, lalu 2026 dan tahun selanjutnya kena 0,1% per hari," ujarnya saat konferensi pers di Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Agusman menyebut OJK tak bisa tiba-tiba langsung menurunkan bunga menjadi 0,1% karena akan menggangu kinerja industri fintech lending. Oleh karena itu, harus dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, bunga pinjol yang dikenakan ke konsumen itu mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang sebesar 0,4% per hari. (*)