Menaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perhitungannya
Melalui Peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah menyatakan bakalan menaikkan upah buruh pada 2024 mendatang.
Saat ini pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yang menjadi dasar penghitungan upah minimum.
Beleid baru tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Upah Buruh Bisa Saja Naik 15 Persen di 2024, Tapi Bisa Munculkan Gelombang PHK
Melalui Peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," katanya dalam keterangan, Sabtu (11/11/2023).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel. Yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga: Minta Buruh Tak Tuntut Kenaikan Upah, Prabowo Disebut Tak Berpihak dan Gagal Pahami Permasalahan
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," jelas Ida.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Ida berharap, kenaikan upah minimum ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
Sehingga, perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.
Selain itu, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Rugikan pekerja Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai regulasi ini bakal merugikan pekerja.
Hal ini, karena di dalam beberapa pasal pada PP 51/2023 memungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum.
Pasal 26 Ayat (9) misalnya, yang berbunyi "jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan".
Hal yang sama juga ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
"Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” kata Iqbal pada Kontan.co.id, Minggu (12/11/2023).
Kalaupun ada kenaikan, kata Iqbal, kenaikan upah pekerja tahun depan dipastikan sangat kecil. Sebab, ketentuan variable alpha sebagai salah satu komponen penetapan upah minimum hanya berada di rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Dengan demikian, berapapun pertumbuhan ekonomi daerah jika nilai indeks berada di rentang tersebut, kenaikan nilai upah akan menjadi lebih kecil.
"Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” jelas Iqbal (Kontan/Lailatul Anisah/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.