Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 15 Persen, Ancam Bakal Lumpuhkan Ekonomi RI

Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan dilakukan jika upah tak naik sesuai harapan buruh, yaitu sebesar 15 persen.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Buruh Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 15 Persen, Ancam Bakal Lumpuhkan Ekonomi RI
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap-siap untuk melakukan aksi mogok nasional, bentuk penolakan terhadap formula pengupahan, lantaran kenaikan upah diperkirakan tidak akan naik sesuai keinginan para pekerja, yakni 15 persen. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan dilakukan jika upah tak naik sesuai harapan buruh, yaitu sebesar 15 persen.

Said yang juga Presiden Partai Buruh itu menyebut tujuan dari mogok nasional ini bukanlah menghancurkan perekonomian RI, tetapi melumpuhkan perekonomian RI.

Baca juga: KSBSI Sebut Hitungan Upah dari Pemerintah Mentok Naik 7 Persen, Buruh Minta Minimal 10 Persen

"Tujuanya untuk menghancurkan? bukan. Tujuan mogok itu melumpuhkan ekonomi secara nasional dan perusahaan secara tingkat mikro," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/11/2023).

Ia mengatakan, buruh telah memberi usulan kenaikan upah, tetapi ditolak. Said mengklaim, pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersatu menekan buruh, sehingga buruh melawan.

Bentuk melawan itu adalah mogok nasional, bukan mogok kerja. Mogok dalam bentuk unjuk rasa, Said sebut itu dinamakan mogok nasional.

"Kalau dia tidak mau dilumpukan, tetap memaksa kehedak, ya kita lihat saja nanti perkembangannya," ujar Said.

Berita Rekomendasi

Dia bilang, pelaksaaan mogok nasional ini selama dua hari, waktunya di antara 30 November hingga 13 Desember.

Baca juga: Serikat Pekerja Bakal Terus Perjuangkan Kenaikan Upah Buruh 15 Persen pada Tahun Depan

Ketika ditanya berapa proyeksi kerugian perekonomian RI dari mogok nasional ini, Said menyinggung jumlah kerugian dari mogok nasional yang sebelumnya pernah dilakukan pada 2012 dan menjelang 2014.

Saat itu presidennya masih Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomiannya adalah Hatta Rajasa.

"Waktu itu Pak Hatta Rajasa menyampaikan kepada kami, lebih dari Rp 200 triliun kelumpuhannya," ujar Said.

Baca juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Buntut Tuntut Upah Naik 15 Persen, Berikut Tanggalnya

Sedangkan untuk proyeksi kelumpuhan pada mogok nasional mendatang, ia hanya memberi pengandaian jika satu pabrik bisa mendulang uang puluhan juta dolar AS, bayangkan jika dalam dua hari kegiatan produksi stop sepenuhnya.

Dalam mogok nasional ini, Said memprediksi akan diikuti 5 juta buruh dari 100 ribu perusahaan di seluruh Indonesia. Mereka semua akan berhenti melakukan produksi.

Adapun dalam mogok nasional ini, ia mengatakan para buruh akan keluar dari pabrik dan melakukan unjuk rasa di depan pabrik, kantor pemerintahan, Istana Presiden, dan juga gedung DPR.

Kemnaker Sebut Istilah Mogok Kerja Tidak Ada Dalam Regulasi

Said Iqbal merespons pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagarkerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri soal istilah mogok kerja tidak dikenal dalam regulasi ketenagakerjaan RI.

Said yang juga Presiden Partai Buruh itu mengatakan, apa yang akan dilakukan ini bukan mogok kerja, melainkan mogok nasional.

Dalam mogok nasional yang diorganisir serikat buruh ini, dia bilang para buruh akan melakukan unjuk rasa di depan pabrik.

Tak hanya di depan pabrik, para buruh disebut juga akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor-kantor pemerintahan, Istana Presiden, dan juga gedung DPR.

Said mengatakan aksi mogok nasional yang akan dilakukan ini sudah berdasarkan undang-undang (UU).

Mogok nasional itu, kata dia, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca juga: UMP 2024 DKI Jakarta Ditetapkan Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Tidak Naik 15 Persen

"Secara konstitusi boleh. Makanya belajar hukum lagi lah Bu Menaker, Bu Dirjen, dan APINDO," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/11/2023).

"Kita boleh menamakan mogok nasional. Pakai UU nomor 21 tahun 2000, yaitu serikat buruh mengorganisir pemogokan dan UU nomor 9 tahun 1998 yang disebut unjuk rasa. Jadi, nanti diinstruksikan secara nasional, kita sebut mogok nasional," lanjutnya.

Said kemudian juga mengatakan bahwa Kemnaker mencoba membuat mogok nasional ini seakan-akan seperti mogok kerja yang tertuang dalam UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Dirjen dan Ibu Menaker serta APINDO mendorong seolah-olah ini UU nomor 13 tahun 2003. Bukan. Ini bukan mogok kerja. Ini mogok nasional bentuknya unjuk rasa diorganisir oleh serikat buruh," ujar Said.

Adapun mogok nasional ini rencananya akan dilakukan selama dua hari dan tanggalnya di antara 30 November hingga 13 Desember.

Baca juga: Aturan Pengupahan Diprotes Buruh, Menaker: Itu Hak Teman-Teman

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap-siap untuk melakukan aksi mogok nasional, bentuk penolakan terhadap formula pengupahan, lantaran kenaikan upah diperkirakan tidak akan naik sesuai keinginan para pekerja, yakni 15 persen.

"Persiapkan mogok nasional 2 hari stop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional diantara tgl 30 November-13 Desember 2023," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas