Menaker Kembali Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP Paling Lambat Hari Ini
Ida Fauziyah mengingatkan kepada para gubernur agar menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi paling lambat hari ini.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada para gubernur kepala daerah seluruh provinsi agar menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada hari ini Selasa (21/12/2023).
Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Ida dalam keterangannya, Selasa.
"PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " sambungnya.
Menaker Ida menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.
Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, " ujarnya.
Baca juga: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Selama 2 Hari, Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen
Di sisi lain Ida Fauziyah menyebut, ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Baca juga: Diumumkan Hari Ini, 7 Provinsi Sudah Ada yang Tetapkan UMP 2024, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu
Sedangkan ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," terangnya.