UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5.067.381, Naik Rp 165.643 dari UMP 2023
UMP DKI Jakarta 2024 senilai Rp 5.067.381 atau naik 3,6 persen dari UMP tahun 2023, Selasa (21/11/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.
UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan senilai Rp 165.643 atau 3,6 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 (juta) menjadi Rp 5.067.381," ujarnya dalam konferensi pers.
Heru menjelaskan, keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang sudah diterbitkan.
"Pemda DKI tidak bisa melewati Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan yaitu alpha-nya maksimum 0,3," kata Heru.
Baca juga: UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen Jadi Rp 3.282.812, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Lebih lanjut, Heru juga menjelaskan pekerja di DKI Jakarta memperoleh subsidi lewat Kartu Pekerja Jakarta.
Adapun subsidi yang dimaksud seperti subsidi transportasi umum dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Heru mengatakan, dalam KJP tersebut ada juga turunan subsidi lainnya berupa subsidi pangan.
"Jadi dobel untuk bantuan yang diberikan kepada pekerja oleh Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
"Itu artinya Pemda memberikan tambahan di luar dari PP yang diterbitkan Pemerintah Pusat dengan cara mengurangi pengeluaran sehari-hari, transportasi sudah gratis. Ini kan sudah menolong," sambung Heru.
UMP DKI Jakarta 2021-2023
Pada tahun 2021, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186 dengan pengecualian akibat adanya pandemi Covid-19.
Sementara saat itu, bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.
Adapun pada tahun 2022, kenaikan UMP DKI mengalami tarik ulur. Data Kemenaker menyebut UMP Jakarta tahun 2022 adalah yang terbesar di Indonesia. UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 4.573.845.
Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.
Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Baca juga: UMP Bangka Belitung 2024 Naik Jadi Rp 3.640.000 per 1 Januari, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya
Kemudian UMP 2023 kala itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta menyatakan UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4.901.798.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan UMP DKI Jakarta 2023 akan meningkat sebesar 5,6 persen dari tahun 2022 ini sebesar Rp 4,6 juta.
Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Dennis Destryawan)
Artikel lain terkait Upah Minimum Provinsi