Emiten Waskita Karya Terancam Delisting
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diperoleh, bursa dapat menghapus saham perusahaan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada PT Waskita Karya Tbk perihal peringatan potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diperoleh, bursa dapat menghapus saham perusahaan.
Hal ini apabila emiten yang dimaksud mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Baca juga: Korupsi Tol Japek MBZ, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol dan 3 Eks Petinggi Waskita Karya Diperiksa
Adapun, pemgumuman ini merujuk pada surat beredar terkait Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) Tercatat di Papan: Pemantauan Khusus No: Peng-00094/BELL.PP3/11-2023
"Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," tulis BEI dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/11/2023).
Kemudian, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025," pungkasnya.