Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 28 November 2023: Naik Rp5.000 per Gram, Dibanderol Rp1.115.000

Simak update rincian harga emas Antam hari ini, Selasa (28/11/2023) mengalami kenaikan harga Rp5.000, per gram dibanderol Rp1.115.000.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 28 November 2023: Naik Rp5.000 per Gram, Dibanderol Rp1.115.000
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu (17/2/2021). Berikut ini update rincian harga emas Antam hari ini, Selasa (28/11/2023) mengalami kenaikan harga Rp5.000, per gram dibanderol Rp1.115.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update rincian harga emas Antam hari ini, Selasa (28/11/2023).

Dilansir logammulia.com, emas Antam mengalami kenaikan harga Rp5.000.

Kini, per gram dibanderol Rp1.115.000.

Sementara itu, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan Rp5.000, per gram Rp1.014.000.

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam, dikutip dari laman logammulia.com, Selasa (28/11/2023):

Baca juga: Update Harga Pangan di Jabodetabek, 28 November 2023: Cabai Rawit Merah Naik Tembus Rp106.650 per Kg

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 607.500

Harga emas batangan 1 gram: Rp 1.115.000

Berita Rekomendasi

Harga emas batangan 2 gram: Rp 2.170.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp 3.230.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp 5.350.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp 10.645.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp 26.487.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp 52.895.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp 105.712.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp 264.015.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp 527.820.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 1.055.600.000

Baca juga: Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp1,11 Juta per Gram

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Sebagai informasi tambahan, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Adapun penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas