Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Promo, Jadi Segini
Promo tarif ini diberikan untuk mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan LRT Jabodebek dalam bepergian.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerapkan tarif promo pada LRT Jabodebek menjelang masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang berlaku mulai hari ini, Jumat (1/12/2023).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengatakan, promo tarif ini diberikan untuk mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan LRT Jabodebek dalam bepergian selama masa libur akhir tahun ini.
"Mobilitas masyarakat pada masa libur kali ini diprediksi cukup tinggi sehingga kami berharap LRT Jabodebek ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk mengurangi kemacetan di jalan," ujar Risal dalam keterangannya dikutip Jumat.
Baca juga: Asyik! Tiket Kapal Pelni untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Sudah Bisa Dibeli, Begini Caranya
Selain memberlakukan tarif promo baru, Risal menyebutkan bahwa DJKA juga akan menambah rangkaian kereta LRT Jabodebek yang beroperasi menjadi 16 rangkaian dari sebelumnya 12 rangkaian per 1 Desember 2023.
Dia bilang, secara bertahap akan dilakukan penambahan hingga keseluruhan rangkaian atau 27 rangkaian dioperasikan secara penuh.
"Penambahan rangkaian ini dimaksudkan agar waktu tunggu (headway) dapat dipersingkat menjadi 7-15 menit sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama musim libur ini," ucapnya.
Risal berharap dengan diberlakukan tarif baru dan penambahan jumlah rangkaian ini, LRT Jabodebek dapat dijadikan moda transportasi andalan masyarakat selama berlibur, maupun untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
"Kami pastikan LRT Jabodebek siap melayani masyarakat dengan prima sehingga masyarakat dapat beralih menggunakan moda transportasi ini," jelasnya.
Adapun dengan adanya pemberlakuan tarif promo baru ini, maka masyarakat dapat menggunakan LRT Jabodebek dengan skema tarif sebagai berikut:
1. Senin sampai Jumat (peak hour) tarif maksimal: Rp 20.000
2. Senin sampai Jumat (diluar peak hour) tarif maksimal: Rp 10.000
3. Sabtu, Minggu dan libur nasional: Rp 10.000