Izin ASPAN Dicabut, Kini OJK Awasi 7 Asuransi Lain
Setelah perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) dicabut izin usahanya, kini terdapat tujuh perusahaan asuransi lain
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) dicabut izin usahanya, kini terdapat tujuh perusahaan asuransi lain dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus.
Dari 12 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus pada akhir 2022 lalu, di tahun ini terdapat beberapa perusahaan asuransi yang telah dicabut izinnya.
Baca juga: OJK Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha Asuransi ASPAN, Simak Juga Profilnya
"Selama tahun 2023, terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya," ujar Ogi di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Sedangkan, lanjut Ogi, dua perusahaan kembali ke pengawasan normal. Lalu, terdapat tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 ini antara lain PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Indosurya Suksesm dan PT ASPAN.
"Dari 7 perusahaan yang masih dalam pengawasan khusus, 5 di antaranya sudah mengajukan rencana penyehatan keuangannya. Sementara itu, 2 perusahaan masih dalam pengawasan khusus," terang Ogi.
Ogi memastikan, OJK menggunakan kriteria yang tegas. Sehingga, perusahaan tersebut bisa diselamatkan atau tidak masih dalam pengawasan OJK.