Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha Asuransi ASPAN, Simak Juga Profilnya

OJK mengungkapkan alasan pihaknya mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN)

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha Asuransi ASPAN, Simak Juga Profilnya
IST
Ilustrasi asuransi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan alasan pihaknya mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) pada 1 Desember 2023.

"Karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ogi saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).

Baca juga: 30 Tahun Beroperasi, BPR Varia Perluas Pasar dan Fokus Transformasi Digital

Ia menambahkan, hal tersebut disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setor modal oleh pemegang saham, pengendali, atau mengundang investor.

"Pencabutan izin usaha dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," terang Ogi.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Baca juga: LPS Ungkap Ada Dua BPR Bangkrut, Ini Rinciannya

Berita Rekomendasi

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Baca juga: Perbarindo Luncurkan Pemanfaatkan Identitas Kependudukan Digital di BPR dan BPRS

Profil Perusahaan

PT Asuransi Purna Artanugraha atau disebut dengan Asuransi ASPAN, didirikan pada tanggal 10 Juni 1991.

Ijin Usaha Asuransi ASPAN dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI melalui surat keputusan No.155/10/1.13/1992 pada tanggal 23 Mei 1992 dengan kegiatan usaha di bidang Asuransi Kerugian.

Pada tahun 1997, perusahaan memperkuat struktur modal dengan meningkatkan modal di sektor perusahaan.

Baca juga: Ganti Baju Jadi Bank Perekonomian Rakyat, Aset BPR Capai Rp202,46 Triliun

Kemudian di 2016, melakukan pengembangan pemasaran dengan peningkatan hasil pendapatan kantor cabang dan pengembangan segmen lainnya dalam kegiatan asuransi.

Dan pada rentang 2018-2019, perusahaan melakukan pengembangan sistem digital untuk asuransi, lalu melakukan penerapan sistem digital untuk produk ASPAN.

Mengutip website resmi, perusahaan ini dipimpin oleh Febri Wibawa Parsa Sihombing sebagai Direktur Utama. Dan Sudarsono sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan memiliki sejumlah jenis produk, seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi harta benda, asuransi rangka kapal, asuransi rekayasa, asuransi penyimpanan uang, hingga asuransi pengangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas