Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perilaku Debt Collector Sudah Keterlaluan, OJK Banjir Aduan Warga

OJK banjir aduan warga yang melaporkan dan mengeluhkan maraknya praktik debt collector saat melakukan penagihan ke warga.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perilaku Debt Collector Sudah Keterlaluan, OJK Banjir Aduan Warga
dok. Kompas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banjir aduan warga yang melaporkan dan mengeluhkan maraknya praktik debt collector saat melakukan penagihan ke warga yang menjadi debitur leasing.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, permasalahan penagihan oleh debt collector menjadi yang paling banyak diadukan masyarakat ke lembaganya.

Friderica mengatakan, pihaknya menerima lebih dari 170 ribu permintaan layanan yang masuk kepada OJK mengenai pinjaman online (pinjol).

Friderica memaparkan mayoritas sekitar 160 ribu terkait dengan pertanyaan dan 9.300 terkait pengaduan tentang pinjol sepanjang 2021 hingga 2024.

"Kami lihat jenis permasalahan yang sering diadukan, yakni perilaku petugas penagihan yang berkata kasar mengancam dan membuat malu atau menghubungi kontak darurat di luar yang telah disepakati," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/12/2023).

Friderica menjelaskan produk yang sering diadukan, yakni produk multiguna, produk pinjol produktif, kredit pembiayaan modal kerja, dan lain-lain.

Menurut dia, sebenarnya dalam aturan OJK disebutkan tenaga penagih yang bertugas melakukan penagihan harus melakukan pelatihan, menatausahakan identitas tenaga penagih, dan mematuhi etika penagihan.

BERITA REKOMENDASI

Friderica menyebut debt collector dalam bertugas juga harus punya kartu identitas resmi, terus penagihan tidak boleh dengan kekerasan ancaman dan mempermalukan.

Baca juga: Ibu di Sukabumi Bunuh Debt Collector, Emosi saat Ditagih Utang Rp3,5 Juta, Korban Dibuang ke Sungai

"Tidak boleh ada tekanan secara fisik atau verbal, kemudian tidak boleh mengintimidasi dengan SARA, hingga tidak diperkenankan menekan pihak lain selain yang berhubungan dengan peminjam dana," ujarnya.

Baca juga: Debt Collector Tembaki Nasabah, Polisi Ungkap Kepemilikan Airsoft Gun, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Friderica juga mengatakan dalam proses penagihan, debt collector hanya bisa menagih hingga pukul 20.00 sesuai waktu di wilayah penerima dana. Dengan demikian, kata dia, banyak ketentuan yang harus dipatuhi debt collector.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas