Cara Padankan NIK NPWP secara Online, Cek Validasi di djponline.pajak.go.id
Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online di djponline.pajak.go.id. Pemadanan ini untuk memudahkan wajib pajak.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Batas waktu memadankan NIK dengan NPWP yang semula 31 Desember 2023 diperpanjang hingga pertengahan 2024, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Pemadanan NIK dan NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Jika wajib pajak terlambat memadankan NIK dengan NPWP, maka ia akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.
Layanan perpajakan di antaranya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN).
Cara memadankan NIK dan NPWP cukup mudah dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id, berikut ini langkah-langkahnya.
Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP, Ini Solusi jika Proses Gagal
1. Akses https://djponline.pajak.go.id/
2. Klik login
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih "Data Profil"
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi"
10. Klik ubah profil
11. Jika berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
12. Jika Anda berhasil masuk lagi dengan NIK, maka NPWP Anda sudah terintegrasi dengan NIK.
Anda dapat melengkapi data diri yang belum lengkap, seperti alamat, nomor telepon yang masih aktif untuk urursan pajak dan lainnya.
Baca juga: 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023, Bebas Denda dan BBNKB II
Cara Cek Apakah NIK dan NPWP Sudah Dipadankan:
1. Akses laman ereg.pajak.go.id
2. Klik "Cek NPWP" atau klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
5. Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Batas Waktu Diundur Sampai Pertengahan 2024, Ini Cara Memadankan NIK dan NPWP Lewat Laman DJP
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJakarta.com/Muji Lestari)
Artikel lain terkait Cara Memadankan NIK dan NPWP