Otoritas Jasa Keuangan Bakal Panggil Direksi AJB Bumiputera, Ada Apa?
OJK bakal memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), Direksi, dan Komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), Direksi, dan Komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Pemanggilan itu terkait dengan proses pembayaran klaim tertunda oleh AJB Bumiputera 1912 belum sesuai dengan yang dinyatakan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Baca juga: AJB Bumiputera Disebut Telah Bayar Rp 126,82 Miliar Untuk 43.808 Pemegang Polis
"OJK akan memanggil BPA, Direksi, dan Komisaris untuk meminta penjelasan RPK tersebut. Saat ini, tim OJK sedang masuk dalam pengawasan khusus terkait implementasi RPK yang telah disampaikan pada Februari 2023," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Klaim AJB Bumiputera Tahap Kedua Cair, Nasabah Digerojok Rp 25,84 miliar
Ogi mengatakan dalam RPK, AJB Bumiputera menargetkan penjualan aset dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban klaim totalnya pada 2023 mencapai Rp 3,3 triliun. Akan tetapi, sampai saat ini belum terealisasi sama sekali atau belum terjual.
Dia juga menambahkan AJB Bumiputera dalam RPK menargetkan penjualan produk baru, yang mana target premi produk baru maupun kumpulan sebesar Rp 13,6 triliun.
"Namun, realisasinya baru Rp 460 miliar," ujarnya.
Baca juga: Sudah Bayar Klaim Rp 22,34 Miliar AJB Bumiputera Siap Cairkan Polis Nasabah Lagi Pekan Depan
Ogi menyebut OJK telah memberikan relaksasi dengan menyetujui permohonan pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp 262,32 miliar pada 11 September 2023 untuk pembayaran klaim tertunda dalam bentuk surat berharga.
Berdasarkan jumlah tersebut, rencananya sebesar Rp 181,3 miliar akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan.(Kontan)