Anggaran Infrastruktur APBN 2024 Dukung Percepatan Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
pemerintah dukung percepatan trasnformasi ekonomi lewat Pembiayaan Kreatif Infrastruktur, Dukungan Fiskal, dan Peran PT PII
Penulis: Vincentius Haru Pamungkas
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan tahun 2045 yaitu Indonesia Maju, salah satu fokus utama agenda Pemerintah pada tahun 2024 melalui transformasi ekonomi diantaranya melanjutkan pembangunan infrastruktur disertai peningkatan kualitas SDM, pengembangan ekonomi hijau (green economy) dan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), penguatan reformasi birokrasi, dan simplifikasi regulasi.
Pada tahun 2024, pembangunan infrastruktur akan difokuskan mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Arah kebijakannya antara lain percepatan infrastruktur penggerak ekonomi (konektivitas dan transportasi), energi dan ketenagalistrikan, pangan, penyelesaian pembangunan IKN secara bertahap dan berkelanjutan, perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), infrastruktur pariwisata, dan akses teknologi informasi dan transformasi digital.
Guna mendukung prioritas tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran infrastruktur dalam APBN tahun anggaran 2024 sebesar Rp423,8 triliun atau meningkat sebesar 6 persen dibandingkan outlook anggaran infrastruktur pada tahun 2023 yang diperkirakan mencapai Rp399,6 triliun.
Selanjutnya, pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan anggaran (budget financing) diarahkan untuk memenuhi kebutuhan investasi pemerintah, dengan arah kebijakan pembiayaan investasi, antara lain mengembangkan pembiayaan inovatif melalui penguatan peran BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), sovereign wealth fund (SWF), dan special mission vehicle (SMV) sebagai dukungan alternatif pembiayaan dalam mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas nasional.
Baca juga: Kemenkeu Bakal Jamin Proyek Ibu Kota Nusantara
Secara umum, anggaran infrastruktur yang bersumber dari APBN belum sepenuhnya mampu membiayai kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur. Pemerintah pun mendorong keterlibatan badan usaha turut serta dalam pembiayaan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah juga mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif (creative financing) untuk mendorong peran serta badan usaha melalui beberapa skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan skema pembiayaan kreatif lainnya.
Pembiayaan kreatif merupakan inovasi di bidang investasi yang memberikan ruang bagi berbagai sumber pendanaan yang legal agar dapat terlibat dalam pembiayaan infrastruktur. Pembiayaan kreatif diciptakan untuk melengkapi sumber-sumber pendanaan tradisional yang telah berkontribusi pada kegiatan investasi infrastruktur, namun dirasakan masih kurang.
Pembiayaan kreatif antara lain muncul melalui inovasi produk keuangan yang didukung dengan pembaharuan regulasi maupun dukungan fiskal (fiscal support).
Melalui skema pembiayaan kreatif ini proyek infrastruktur yang pada awalnya tidak layak secara finansial (financially not feasible) menjadi layak secara finansial (financially feasible). Selain itu, kita juga dapat memanfaatkan sumber pendanaan yang sebelumnya tidak memungkinkan dimanfaatkan menjadi dapat dimanfaatkan.
Melalui pengembangan dan penerapan berbagai instrumen pembiayaan kreatif untuk membiayai berbagai program pembangunan, kita juga dapat mengendalikan utang Pemerintah Pusat dan BUMN. Dengan demikian, ketergantungan terhadap instrumen pembiayaan utang dalam APBN dapat semakin dikurangi, sehingga neraca pemerintah pusat dan negara (sovereign) semakin sehat.
Skema KPBU merupakan solusi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur dengan mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tersedia memiliki keterbatasan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Meirijal Nur dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, pada Jumat (8/12).
Dalam rangka mengembangkan ekosistem pembiayaan kreatif, pemerintah telah menyiapkan berbagai dukungan. Pemerintah Indonesia telah mengembangkan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur. Melalui skema KPBU tersebut pemerintah juga menyiapkan fasilitas dukungan antara lain berupa penjaminan, fasilitas penyiapan proyek (Project Development Facility/PDF), dan dana dukungan kelayakan proyek (Viability Gap Fund/VGF).
Selain itu, untuk meminimalkan risiko permintaan dari sisi swasta, pemerintah telah memperkenalkan skema Availability Payment/AP. Pemberian fasilitas dukungan tersebut tidak semata-mata untuk mengurangi risiko namun juga dapat membuat proyek menjadi layak secara finansial sehingga meningkatkan minat dan partisipasi pihak swasta.
Pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU melibatkan peran swasta dengan penjaminan pemerintah. KPBU merupakan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan sebuah pembagian risiko antara para pihak.
Pelaksanaan penjaminan infrastruktur, lanjut Meirijal, dilaksanakan oleh salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII. Penjaminan yang dilakukan oleh PT PII ini dimaksudkan untuk menjamin risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab bagi penanggung jawab proyek kerja sama serta untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi.
Baca juga: Penyerahan DIPA dan TKD APBN 2024, Menkeu Sri Mulyani: Fokus pada Pembangunan Nasional