Pungutan Wisman 10 Dolar AS, Diusulkan Sebelum Keberangkatan Ke Bali
Pemerintah akan mengenakan pungutan Rp 150 ribu bagi wisatawan mancanegara ke Bali, yang akan mulai diterapkan 14 Februari 2024.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengusulkan agar pungutan 10 dolar AS atau sekitar Rp 150 ribu bagi wisatawan mancanegara atau wisman diminta ketika sebelum keberangkatan ke Bali.
Rencananya, Pemerintah akan mengenakan pungutan Rp 150 ribu bagi wisatawan mancanegara ke Bali, yang akan mulai diterapkan 14 Februari 2024.
Menparekraf Sandiaga Uno mengusulkan agar pungutan itu ditarik sebelum turis asing berangkat ke Bali. Hal tersebut demi menghindari terjadinya penumpukan saat wisatawan mancanegara tiba di bandara.
Baca juga: Kapal Wisata Indo Siren Terbakar di Perairan Raja Ampat, 15 Turis Asing Dievakuasi Warga
"Sehingga tidak ada penumpukan saat mereka tiba di bandara," ujar Sandiaga saat The Weekly Brief di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Sandiaga memastikan, pungutan Rp 150 ribu bagi wisatawan mancanegara tersebut, tidak akan dilakukan ketika mereka berada di hotel. Dan seminim mungkin dilakukan di bandara.
"Kami mengharapkan ini bisa dilakukan sebelum atau pre departure dari para wisatawan khususnya dari mancanegara," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster menyampaikan, rencana pungutan atau biaya retribusi yang diberlakukan untuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali akan segera diterapkan.
Saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi wisman ke Bali telah rampung disusun.
"Tindak lanjutnya, kami sudah membuat peraturan daerah provinsi Bali sebagaimana amanat Undang-Undang (UU Nomor 15 Tahun 2023) bagi perlindungan kebudayaan dan alam Bali," ungkap Koster, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Pemerintah Masih Bahas Rencana Tes TBC bagi Turis Asing yang Hendak Masuk Jepang
Pungutan terhadap wisman ke Bali akan diberlakukan sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp150.000 ini untuk setiap satu kali kedatangan.
Kebijakan ini nantinya akan berlaku untuk semua pintu masuk wisman ke Bali, baik dari jalur darat, laut, maupun udara.
Dana dari retribusi yang terkumpul nantinya digunakan untuk melestarikan budaya, tradisi, serta alam dan lingkungan Pulau Dewata agar lebih berkelanjutan.
Baca tanpa iklan