Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tetapkan Formula Harga Dasar Jenis BBM Solar dan Minyak Tanah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Tetapkan Formula Harga Dasar Jenis BBM Solar dan Minyak Tanah
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi bus sedang mengisi BBM solar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Formula Harga Dasar BBM digunakan Pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu, yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk JBT jenis BBM Solar dan jenis Minyak Tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Baca juga: Daftar Harga BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo Hari Ini, 17 Desember 2023

"Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," ujar Tutuka dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Sementara pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263 per liter.

Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp868 per liter.

Berita Rekomendasi

Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.

Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun Tutuka menegaskan bahwa perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar.

Baca juga: Update Harga BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo Hari Ini, 13 Desember 2023

"Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp1.000 per liter," papar Tutuka.

"Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas