Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaji Karyawan PT Dirgantara Indonesia Bermasalah, Erick Thohir Bilang Itu Bukan Pemotongan

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, permasalahan yang terjadi di PTDI bukanlah pemotongan gaji tapi keterlambatan pembayaran gaji.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gaji Karyawan PT Dirgantara Indonesia Bermasalah, Erick Thohir Bilang Itu Bukan Pemotongan
Tribunnews/Gita Irawan
Replika pesawat N219 Amfibi dipamerkan di booth PT Dirgantara Indonesia di Pameran Indo Defense Expo & Forum 2022 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar informasi yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji karyawan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI bermasalah.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, permasalahan yang terjadi di PTDI bukanlah pemotongan gaji tapi keterlambatan pembayaran gaji yang dibayar tidak penuh oleh pihak perusahaan, alias dibayar dengan cara dicicil.

Erick Thohir menyatakan hal tersebut kepada wartawan di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

"Permasalahan gaji PTDI, ini saya (dapat) laporan dari mereka loh ya, jadi itu jelas tidak ada pemotongan. Dan sudah dibicarakan akan dibayar bertahap karena mereka ada cash miss," kata dia.

"Jadi bukannya dipotong atau segala. Tapi mereka sudah bicara emang bertahap. Dan sudah bicara dengan daripada perwakilan karyawan," sambungnya.

Erick menegaskan, Kementerian BUMN akan terus mendorong manajemen PTDI untuk segera melunasi hak-hak kepada para karyawannya.

Berita Rekomendasi

"Pasti kita bantu dong" bebernya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, PTDI merupakan perusahaan yang bergerak di industri pesawat, yang termasuk ke dalam industri pertahanan.

Arus kas industri pertahanan cukup rumit. Hal ini dikarenakan proses pembuatan produk dan penjualannya cukup panjang.

Baca juga: Menhan Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU PTDI dengan Industri Pertahanan Malaysia 

"PTDI itu kan kita tahu bahwa industri militer itu industri yang agak panjang. satu helikopter misalnya atau pesawat itu panjang penjualannya dan sebagainya panjang," papar Arya.

"Jadi ada yang pendapatan mereka terhambat, tapi sih kalau menurut manajmennya direksinya mereka harapkan Desember ini selesai," bebernya.

Baca juga: Indonesia Tawarkan Produk PTDI Pesawat N212i ke Pemerintah Jamaika

PT Dirgantara Indonesia dikabarkan terlambat membayar upah para karyawannya seperti tersiar melalui sepucuk surat edaran manajemen.

Berikut isi lengkap surat edaran yang dimaksud:

SURAT EDARAN DIREKSI PT DIRGANTARA INDONESIA Nomor: SE/0281030.02/K00000/PTD/12/2023 tentang KEKURANGAN PEMBAYARAN GAJI BULAN NOVEMBER 2023

1. Referensi Surat Edaran Direksi PT Dirgantara Indonesia Nomor: SE/024/ 030.02/KU0000/PTD/11/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

2. Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Karyawan, bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari Customer yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses, sehingga pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 sesuai referensi di atas, dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Karyawan.

3. Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat- lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023.

4. Kami atas nama Direksi dan Manajemen PT Dirgantara Indonesia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 ini dan kepada seluruh Karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.

5. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Pada tanggal Bandung 15 12.2023

DIREKSI PT DIRGANTARA INDONESIA DIREKTUR KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO DAN SDM, WILDAN ARIEF

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas