Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RPP Kesehatan Dikhawatirkan Picu Lonjakan Rokok Ilegal

RPP turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) yang sedang digodok dikhawatirkan memicu lonjakan rokok ilegal.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in RPP Kesehatan Dikhawatirkan Picu Lonjakan Rokok Ilegal
dok. Bea Cukai
Ilustrasi - Barang bukti peredaran rokol ilegal tanpa pita cukai. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) yang sedang digodok, saat ini tengah diwaspadai.

Menurut Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ekko Harjanto, RPP Kesehatan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Diketahui, dalam RPP Kesehatan, terdapat pasal-pasal tembakau yang disebut dapat berdampak langsung pada sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.

Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.

"Ancaman lain dari sektor IHT ini adalah peningkatan peredaran rokok ilegal. Ini yang juga harus diwaspadai," ujar Ekko dalam diskusi publik bertajuk "Mengurai Dampak RPP Kesehatan", Rabu (20/12/2023).

Ekko mengatakan, dampak negatif dari rokok ilegal bukan hanya kerugian cukai dan berkurangnya pendapatan negara.

Berita Rekomendasi

Namun, juga dari sisi sosial dan persaingan usaha yang tidak sehat antara industri.

"Dari sisi sosial, rokok ilegal menyebabkan peningkatan jumlah perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja," kata Ekko.

"Hal ini disebabkan oleh keterjangkauan harga yang pada akhirnya anak-anak ini mau membeli, sehingga akan meningkatkan jumlah perokok di kalangan anak-anak dan remaja," lanjutnya.

Baca juga: Kenaikan Cukai 10 Persen Bakal Dongkrak Konsumsi Rokok Ilegal

Pada akhirnya, kata Ekko, negara tidak menerima pendapatan berupa cukai, justru hanya mendapatkan jumlah perokok yang meningkat apabila rokok ilegal ini semakin masif.

Dia bilang, salah satu indikasi atas dampak dari pengetatan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau yang akan dilakukan oleh pemerintah dapat terlihat dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Baca juga: Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Merugikan Petani

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, realisasi CHT sampai November 2023 baru mencapai Rp179,98 triliun.

"(Capaian tersebut) masih di bawah target penerimaan untuk tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp218,69 triliun," ujar Ekko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas