Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KIP Nilai Waskita Karya Telah Perbaiki Predikat Keterbukaan Informasi

Jumlah badan publik yang mendapat kualifikasi Informatif berjumlah 139 atau 37,07% dari 369 badan publik.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in KIP Nilai Waskita Karya Telah Perbaiki Predikat Keterbukaan Informasi
ist
Gedung Waskita Karya. Jumlah badan publik yang mendapat kualifikasi Informatif berjumlah 139 atau 37,07% dari 369 badan publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan predikat informatif kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Predikat tersebut diketahui mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya.

Pada tahun lalu, Waskita mendapat predikat kurang informatif dari ajang KIP 2022.

SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita mengatakan, predikat kurang informatif yang didapat tahun lalu mendorong perusahaan meningkatkan pelayanan informasi publik.

Baca juga: Paparkan Inovasi Layanan pada Uji Publik KIP, Sekda Kalteng Optimis Pertahankan Predikat Informatif

"Dalam monitoring dan evaluasi KIP tahun 2023, Waskita secara aktif untuk bisa memenuhi syarat semua unsur penilaian. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan komitmen untuk menjadi Perusahaan BUMN yang informatif," kata Ermy yang dikutip dari Kontan, Kamis (21/12/2023).

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro melaporkan, jumlah badan publik yang mendapat kualifikasi Informatif berjumlah 139 atau 37,07 persen dari 369 badan publik.

Dengan hasil 139 badan publik mendapat predikat informatif, hal ini telah melampaui target dari rencana pembangunan jangka menengah nasional yaitu 90 badan publik informatif.

Berita Rekomendasi

Anugerah KIP 2023 dilaksanakan terhadap 369 badan publik dengan 7 kategori, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.

Diketahui, Anugerah KIP merupakan penganugerahan yang diberikan oleh KIP setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. (Dina Mirayanti Hutauruk/Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas