Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Minta Keterangan Ketua AFPI
Dari surat yang dikirimkan ke seluruh P2P lending itu, KPPU mendapatkan respon dari 48 P2P.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus menyelidiki kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol).
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengungkap, pihaknya masih terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Adapun penyelidikan ini sudah dilakukan sejak 25 Oktober 2023 hingga sekarang.
Gopprera mengatakan, Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dari surat yang dikirimkan ke seluruh P2P lending itu, KPPU mendapatkan respon dari 48 P2P.
Baca juga: Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Masih Periksa Anggota AFPI Satu Persatu
Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kemudian, meminta keterangan empat pemberi pinjaman (lender) dan 17 penyelenggara P2P.
"Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator," kata Gopprera dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).
Ia mengatakan, KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif.
Hal itu agar tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.
Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah.
Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari.
Perpanjangan dilakukan sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.
Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang dimintakan keterangan cukup banyak.
Pihak-pihak itu meliputi Terlapor, saksi, maupun regulator.
"Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang," ujar Gopprera.
Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor.
Hal itu bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.
"KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara," kata Gopprera.
Proses penyelidikan disebut akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif
memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.
Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Mereka yang belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, Gopprera minta agar bersikap kooperatif.
Sehingga, KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999.