APPNINDO Nilai Langkah DJPK Kemenkeu Tunda Pajak Rokok Elektrik Mampu Selamatkan Industri
Keberatan APPNINDO dalam penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ini berdasar pada situasi industri yang masih baru bertumbuh
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Bobby Wiratama
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pokja Advokasi & Regulatory APPNINDO Ana Pilawa mengatakan selama ini pihaknya sebagai pelaku industri tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik yang digagas oleh Kementerian Keuangan tersebut.
Keberatan APPNINDO dalam penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ini berdasar pada situasi industri yang masih baru bertumbuh khususnya di masa pemulihan pasca pandemi.
Pada 21 Desember 2023 lalu, APPNINDO bersama dengan anggota lain dari Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS), termasuk Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menyambangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik ini.
Saat itu, perwakilan PAVENAS diterima oleh Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya DJPK Kemenkeu Bonatua Mangaraja Sinaga.
Baca juga: Peringati HKSN 2023, Pj Gubernur Bangka Belitung: Indonesia Kaya Nilai Kesetiakawanan
"Kami mengapresiasi sambutan tim sekretariat DJPK Kemenkeu kemarin dan berharap pemerintah dapat memfasilitasi harapan pelaku industri serta mempertimbangkan hasil diskusi kemarin, di mana penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ditunda dan dilakukan pada 2026," kata Ana melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).
Ana mengatakan jika pemberlakuan pajak ini tetap dilakukan pada 2024, industri akan sangat terbebani, apalagi kenaikan cukai sudah di depan mata.
"Jika pajak sebesar 10 persen dari cukai berlaku, maka itu akan menjadi beban yang sangat berat bagi kami yang sebagian besar adalah UMKM,” ujarnya.
Perwakilan PAVENAS yang juga Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita turut mengapresiasi proses audiensi dengan pihak Kemenkeu yang akhirnya dapat dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut PAVENAS telah secara langsung menyampaikan usulan dan rekomendasi terkait penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik.
“Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga tadi sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektrik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” katanya.
Sebelumnya, kegelisahan terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik tidak hanya dirasakan APPNINDO. Pelaku industri yang lain seperti PT Indo Emkay Abadi (Emkay) juga memiliki keresahan yang sama.
Rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik yang dilakukan dalam waktu dekat yakni 2024 dinilai akan berpengaruh negatif pada pertumbuhan industri.