Soal Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, DPR Minta Pemerintah Turut Perketat Pengawasan Agen dan Pangkalan
Jangan sampai fokus pengawasan hanya ketat di tingkat konsumen, padahal di tingkat agen dan pangkalan justru rawan penyimpangan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Pemerintah untuk tidak pilih kasih terkait rencana pemberlakuan penggunaan Kartu Identitas Penduduk (KTP) untuk pembelian gas LPG 3 kilogram oleh masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah harus memperketat pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kilogram tersebut secara adil, transparan dan terintegrasi mulai dari depo, agen, pangkalan, pengecer hingga ke konsumen.
Jangan sampai fokus pengawasan hanya ketat di tingkat konsumen, padahal di tingkat agen dan pangkalan justru rawan penyimpangan.
Baca juga: Ajak Masyarakat Daftarkan KTP Agar Bisa Beli LPG 3 Kg, Hiswana Migas: Kami Jamin Tak Disalahgunakan
“Pada dasarnya saya setuju dengan rencana Pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram," papar Mulyanto kepada Tribunnews, Senin (1/1/2023).
"Saya rasa masyarakat juga tidak keberatan dengan penggunaan syarat tersebut. Tapi prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat,” sambungnya.
Mulyanto berharap dengan persyaratan KTP di atas maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, dimana dan berapa volume penggunaan gas melon 3 kilogram tersebut.
Dengan sistem ini akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.
“Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi gas melon 3 kilogram semakin tepat sasaran,” katanya.
Namun Mulyanto minta pengawasan diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut, tapi yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan.
Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, dimana pengoplos langsung mengambil gas melon 3 kilogram dari agen atau pangkalan.
Ia minta Pemerintah mengantisipasi adanya agen atau pangkalan merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekedar formalitas syarat administrasi.
“Selama ini karena distribusi gas melon 3 kilogram bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui. Karenanya berpotensi besar terjadi penyimpangan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.